Pengemudi yang Balapan di Underpass YIA Ditilang Pasal Berlapis

19 Februari 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
urianto alias Boy (45) (kanan) dan Budi Haryanto (26) (kiri) usai ditilang tiga pasal di Polres Kulon Progo, Rabu (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
urianto alias Boy (45) (kanan) dan Budi Haryanto (26) (kiri) usai ditilang tiga pasal di Polres Kulon Progo, Rabu (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo menilang dua pengendara mobil yang balapan di underpass Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA).
ADVERTISEMENT
Dua pengendara itu identitasnya adalah Kelik Dian Jurianto alias Boy (45) dan Budi Haryanto (26). Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP Didik Purwanto mengatakan dua pengemudi mobil itu ditilang tiga pasal berlapis.
Didik menjelaskan pasal pertama yang dikenakan keduanya adalah Pasal 287 ayat 2 tentang UU Lalu Lintas. Pasal itu isinya adalah larangan berhenti di area yang telah ditentukan.
Seperti diketahui dua mobil itu sempat berhenti di underpass yang notabene dilarang. “Saat pengambilan gambar berhenti di underpass. Jelas underpass itu tidak boleh untuk berhenti karena itu jalur, ada rambu tidak boleh berhenti,” ujar Didik di Polres Kulon Progo.
Lalu kedua adalah Pasal 286 ayat 3 UU Lalu Lintas. Pasal itu isinya adalah tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan. Kedua mobil ini diketahui menggunakan knalpot yang tidak standar sehingga bersuara bising.
Mobil yang digunakan di video viral balapan di Underpass YIA. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena ini modifikasi knalpotnya suaranya terlalu bising kita kenakan pasal tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dan yang ketiga adalah Pasal 289 ayat 1 UU Lalu Lintas. Pasal itu isinya adalah pelanggaran sabuk keamanan. Didik menjelaskan, institusinya telah meneliti video viral itu dan terbukti keduanya tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Lanjut yang ketiga karena tidak menggunakan sabuk keselamatan kita gunakan Pasal 289 ayat 1 pelanggarannya tanpa sabuk pengaman,” ujarnya.
Keduanya pun ditilang dan mempunyai kewajiban untuk sidang di Pengadilan Negeri Wates.
“Ini sudah kami tilang. Kita sidangkan di pengadilan sesuai pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Mobil yang digunakan di video viral balapan di Underpass YIA. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, salah satu pengemudi mobil, Boy, telah meminta maaf atas video tersebut. Dia mengatakan pada saat itu sedang tidak balapan. Video tersebut dia dan rekan-rekannya buat untuk mempromosikan Kulon Progo saat acara klub mobil yang diikutinya yaitu Civic FD Squad Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Jangka waktu ke depan ada acara di FD Squad Indonesia ini namanya deklarasi setiap chapter setelah itu ada acara Munas. Biasanya akhir tahun touring, touring ini kita tarik ke Yogyakarta khususnya di daerah Kulon Progo yang ada bandara baru dan underpass terpanjang dan terbaik di Indonesia,” kata Boy.