Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengendara Belum Terima Tuntutan dari KAI Terkait Kasus Mobil vs KRL di Citayam
21 April 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menuntut pengemudi mobil Ahmad Yasin yang menerobos perlintasan kereta di Rawa Geni, Cipayung, Kota Depok. Penuntutan dilayangkan buntut kecelakaan mobil dengan KRL yang merugikan PT KAI .
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahmad Yasin, Syarif Hidayatullah mengatakan, terkait tuntutan yang dilayangkan PT KAI kepada Ahmad Yasin, pihaknya belum menerima secara resmi tuntutan tersebut.
“Kami pelajari dahulu tentang persoalannya, tapi intinya kami menghormati PT KAI melakukan penuntutan,” ujar Syarif, Kamis (21/4).
Syarif mengungkapkan, akan melihat terlebih dahulu apabila PT KAI melakukan penuntutan dengan alasan terukur yang dapat diterima dan dipahami secara hukum. Namun, pihaknya memiliki alasan untuk melakukan hal yang sama kepada PT KAI.
“Saya bakal konsen betul mempertimbangkan melakukan tuntutan hukum, kalau itu kita pandang diperlukan,” ungkap Syarif.
Sebelum adanya penuntutan, pihaknya akan berupaya melakukan pertemuan dengan PT KAI. Pertemuan tersebut untuk membicarakan permasalahan peristiwa kecelakaan di perlintasan Rawa Geni.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin mencari solusi penyelesaiannya secara musyawarah,” terang Syarif.
Berdasarkan informasi dari Ahmad Yasin kepada kuasa hukumnya, palang pintu yang berada di perlintasan Rawa Geni bukan perlintasan resmi. Lokasi tersebut merupakan perlintasan manual yang dibuat warga setempat untuk membantu penyeberangan.
“Itu manual bikinan warga setempat membantu mengatur penyeberangan warga dan kendaraan di perlintasan itu,” ucap Syarif.