Pengendara Camry yang Tabrak Pengguna GrabWheels Jadi Tersangka

13 November 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi kejadian tabrak lari pengendara grabwheels. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kejadian tabrak lari pengendara grabwheels. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendara mobil Camry berinisial DH, yang menabrak pengguna GrabWheels di Senayan, Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
DH dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka nanti kita jerat dengan Pasal 310 junto Pasal 311 jadi nanti dari pemeriksaan tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Foto: Raga Imam/kumparan
Fahri mengatakan, saat menabrak pengguna GrabWheels, DH berada di mobil bersama rekannya berinisial L. Namun, baru DH yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Ya pengemudi dan satu rekannya penumpang, saat ini kita masih dalam pemeriksaan kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kita sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini,” jelasnya.
Peristiwa penabrakan pengguna GrabWheels itu terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Kecelakaan ini baru ramai dibicarakan publik di media sosial.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan ini, dua pengguna GrabWheels tewas. Korban tewas atas nama Ammar dan Wisnu.
Skuter listrik GrabWheels dari Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Menurut penjaga Pintu 5 Gelora Bung Karno, Rahmat, pelaku keluar dari mobil sambil meracau tidak jelas dan berjalan sempoyongan. Pelaku pun diamankan di pos sekuriti agar tak menjadi sasaran amukan massa.
Pihak Grab dalam akun Twitternya mengaku tengah menangani peristiwa itu.