Pengesahan RUU Pilkada Batal, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

22 Agustus 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketum PSI Kaesang Pangarep di Kantor DPP PKB, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PSI Kaesang Pangarep di Kantor DPP PKB, Selasa (6/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Sore ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Ini juga berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco, Kamis (22/8).
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.
Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.
Namun dengan pernyataan Dasco ini, pelaksanaan Pilkada 2024 resmi menggunakan Putusan 70.
Putusan itu menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
Artinya, karena revisi UU Pilkada tak jadi disahkan di rapat paripurna, putusan ini membuat Kaesang tak bisa maju di Pemilihan Gubernur.
Sebab, Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.
Sebelum ini, Kaesang diisukan kuat bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia digadang akan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024. Yakni dengan maju Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun.
ADVERTISEMENT
Lantas, ke mana langkah Kaesang sang Ketua Umum PSI itu selanjutnya?