Pengguna Narkoba Didorong Dapat Rehabilitasi, Tak Diproses Pidana

5 Juli 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi di Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan (GEMA) di Banda Aceh, Senin (21/6/2021). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi di Pusat Perawatan dan Pemulihan Adiksi Yayasan (GEMA) di Banda Aceh, Senin (21/6/2021). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Asmin Fransiska, bicara terkait proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba dalam FGD bertajuk Revisi tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Menurut Asmin, rehabilitasi sering terbentur proses hukum. Padahal pengguna atau pun pemilik narkotika bagi kepentingan diri sendiri itu tidak masuk dalam ranah kriminal atau tindak pidana.
Dalam hal ini, Asmin pun menyarankan perlunya dekriminalisasi yang mulanya tindak pidana menjadi bukan tindak pidana
"Untuk itu maka di berbagai diskursus tentang drag policy ditawarkan satu kebijakan yaitu namanya dekriminalisasi," kata Asmin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Asmin menyebut, ada 3 dasar dalam dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba. Salah satunya memastikan pengguna narkoba hanya untuk dirinya sendiri.
"Dekriminalisasi ini mempunyai 3 elemen dasar. Tiga elemen dasar yang seringkali konsentrasinya hanya ke masalah rehabilitasi, padahal bicara soal narkotika kita harus, pertama memastikan bahwa pengguna ataupun kepemilikan narkotika bagi kepentingan diri sendiri itu tidak masuk dalam ranah kriminal atau tindak pidana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Asmin menyebut, beberapa negara sudah menerapkan dekriminalisasi. Para pengguna diberikan alternatif selain pidana yakni proses rehabilitasi.
"Dekriminalisasi ini sebenarnya sudah direview oleh salah satu lembaga dan sudah ada reportnya lembaga tersebut adalah Release, dia berada berlokasi di London sangat menarik apabila ini menjadi salah satu acuan pada saat kita ingin melihat efektivitas dari kebijakan dekriminalisas," pungkas Asmin.