Pengguna Tembakau Gorila Hanya Bisa Dideteksi Lewat Uji Lab

6 Januari 2017 21:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Tembakau gorila kini tengah hangat lagi diperbincangkan. Tembakau yang berefek seperti ganja ini sempat ramai dibahas pada 2015, tapi kemudian tenggelam. Dan di awal 2017 kembali muncul. Di media sosial banyak yang mengait-ngaitkan tembakau gorila ini dengan kasus yang baru-baru ini bikin heboh dunia penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Dia zat menyerupai kandungan ganja. Namun keduanya hal yang sangat berbeda. Hanya efeknya diduga menyerupai ganja karena menstimulasi reseptor yang sama di otak," terang Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada kumparan, Jumat (6/1).
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Menurut Slamet, tembakau gorila dideteksi masuk ke Indonesia pada Mei 2014. Dan beberapa kali ada yang mencoba mengimpor tembakau jenis ini digagalkan Bea Cukai.
"Sekitar tahun 2014. Pertengahan Mei. Substansinya sendiri impor. Kan pernah tertangkap juga belum lama ini dari Amerika. Bentuknya serbuk. Dicairkan dengan aseton lalu disemprot," jelas Slamet.
BNN sudah pernah menguji ganja ini dan hasilnya sudah dikirim ke Kemenkes dan dirundingkan dengan Badan POM.
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tembakau Gorilla (Foto: Ridho Robby/kumparan)
"Sudah beberapa kali rapat. BNN sudah merekomendasikan ganja sintetis ini untuk dimasukkan sebagai narkotika," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Slamet juga mengungkapkan di Indonesia, di kota-kota besar banyak yang mengkonsumsi tembakau gorila.
"Di kota-kota besar. Di Jakarta banyak," tegas dia.
Satu hambatan BNN dalam kasus tembakau gorila ini yakni regulasi dari Kemenkes sehingga belum bisa ditindak sebagai narkotika. Rencananya pekan depan Kemenkes baru akan menerbitkan Permenkes.
Selain itu juga, tembakau gorila tidak bisa dideteksi dengan tes urine biasa. "Kalau dengan rapid test tidak. Harus lewat uji lab," tegasnya.