Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menag Fachrul Razi menyarankan agar ASN tak mengenakan celana cingkrang dan penutup wajah atau cadar di lingkungannya. Pernyataan Fachrul tersebut, langsung menuai kontroversi di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai hal itu bisa berpotensi melanggar HAM jika dilanjutkan sebagai sebuah larangan. Menurutnya, Menag harusnya sadar jika setiap orang memiliki kemerdekaan untuk mengekspresikan keyakinan dan agama masing-masing.
"Tidak ada aturan yang dilanggar jika seseorang menggunakan cadar, niqab, dan celana cingkrang . Tidak jelas apa alasan meributkan pilihan ekspresi pribadi tersebut," kata Taufan kepada kumparan, Jumat (1/11).
"Ini akan menimbulkan keributan di masyarakat yang tidak ada relevansinya dengan tujuan mencegah radikalisme atau ekstremisme di Indonesia," imbuhnya.
Ia menyarankan, lebih baik Fachrul fokus menyelesaikan masalah keagamaan yang selama ini mengganjal. Misalnya, soal masyarakat yang tidak bisa menjalankan ibadahnya karena diganggu kelompok lain yang berbeda keyakinan.
ADVERTISEMENT
"Itu masalah serius yang harus ditangani. Sementara masalah pilihan ekspresi beragama orang per orang, sebaiknya diberikan ruang untuk ekspresi masing-masing," ucapnya.
Taufan menilai, negara harus bisa menghormati pilihan ekspresi masyarakatnya. Tak hanya itu, negara juga harus bisa melindungi pilihan warganya dari kemungkinan gangguan pihak lain.
"Negara mesti menghormati pilihan tersebut dan melindunginya dari kemungkinan diganggu atau dihalangi pihak lain. Tugas negara adalah menjaga dan melindungi kemerdekaan individu," pungkas Taufan.
Setelah pernyataannya menjadi kontroversi, Fachrul lalu menegaskan, pihaknya tidak bisa melarang ASN mengenakan pakaian tertentu. Namun, kata Fachrul, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi saja.
Apalagi, menurutnya, penggunaan celana cingkrang dan penutup wajah sebenarnya tidak dilarang dalam agama. Namun, Fachrul menegaskan, jika ada instansi tertentu yang melarang penggunaan celana cingkrang dan penutup wajah, hal itu bukan menjadi kewenangannya.
ADVERTISEMENT