Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menag Fachrul Razi mengakui, pihaknya memang tidak bisa melarang ASN yang ingin mengenakan celana cingkrang dan cadar. Namun, menurut Fachrul, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi saja.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak berhak (melarang) dong. Masa Menteri Agama mengeluarkan larangan, enggak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasi saja. Kita merekomendasi, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan, tapi juga enggak ada yang melarang," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).
"Kalau kemudian ada beberapa instansi melarang dengan alasan keamanan, ya urusan instansi itu. Saya merekomendasikan sampai situ," imbuhnya.
Rekomendasi itu, menurut Fachrul, sudah sesuai. Sebab, pihaknya tidak memiliki landasan yang kuat untuk mengeluarkan larangan.
"Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi, dari aspek agama enggak ada pasalnya, enggak ada penguatannya. Silakan saja," jelasnya.
Fachrul sebelumnya menyebut, penggunaan celana cingkrang sebenarnya tidak dilarang agama. Namun, hal itu bisa saja tidak sesuai dengan aturan pakaian di instansi tertentu.
ADVERTISEMENT
“Kemudian masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi gitu?" ungkap Fachrul.
Selain soal celana cingkrang , Fachrul juga menyinggung masalah penggunaan niqab atau cadar bagi ASN. Meski tidak secara gamblang, namun ia menyebut akan melarang ASN menggunakan penutup muka di lingkungannya.
“Yang mukanya enggak kelihatan, saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," kata Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).