Penghina Risma Mengaku Menyesal: Anak Saya Diteror dan Saya Dibully

3 Februari 2020 14:57 WIB
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya telah menangkap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pelaku ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (31/1).
ADVERTISEMENT
Zikria yang dihadirkan di Polrestabes Surabaya mengaku menyesal dan tak berniat menghina Risma. Ia menuturkan terpancing dan menuliskan hinaan itu pada 16 Januari lalu pada akun Facebooknya. Namun tak dijelaskan alasan ia terpancing karena apa.
“Assalamualaikum, saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma, hanya karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya," kata Zikria di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2).
"Tapi saya berusaha untuk menujukkan pada diri saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya yang pikirkan,” tambahnya. “Mohon maafkan saya atas kelakuan saya perbuat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya yang menghina Risma, Zikria mengaku mendapat ancaman dari masyarakat. Bahkan anaknya mendapat teror dari orang tak dikenal.
“Saya cuman IRT biasa, sampai saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam. Saya sendiri di-bully, ini cukup pelajaran buat saya, terlebih lagi terhadap Bunda Risma,” pungkasnya.
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil pelaku penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya segera melengkapi dokumen ini untuk diserahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama demi memberikan kepastian hukum.
“Saat ini tersangka sudah diperiksa sedang dalam proses untuk melengkapi mindik atau alat bukti lain, yang segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dengan menggunakan medsos,” kata Sandi
ADVERTISEMENT
Sandi mengatakan dalam kasus ini Zikria dijerat dengan Pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat (3) Juncyo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. Zikria terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 100 miliar.