Penghulu Pernikahan Putri Habib Rizieq Jadi Saksi di Sidang Kasus Kerumunan

Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana, menjadi salah satu saksi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab. Ia merupakan penghulu pernikahan putri Habib Rizieq.
Dalam kesaksiannya, ia menceritakan kondisi pernikahan putri Habib Rizieq yang dihadiri banyak orang. Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal kondisi pernikahan Habib Rizieq.
"Sedang PSBB new normal," kata Sukana, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
Atas kondisi demikian, pihaknya menikahkan putri Habib Rizieq mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19. Beberapa hal di atur dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah tata cara pernikahan di tengah pandemi.
Dalam surat itu, ketentuan di poin 6 disebutkan bahwa pernikahan yang digelar di luar ruangan maksimal dihadiri 30 orang.
Berikut bunyinya:
Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Lantas bagaimana kondisi di lapangan berdasarkan kesaksian Sukana?
"Ketika saya di atas panggung, memang kita lihat sekitar ya ada 50 orang atau lebih karena kita enggak itung, tapi yang di bawah saya enggak mantau karena banyak," kata Sukana.
Usai pernikahan, Sukana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA dan dimutasi menjadi penghulu di wilayah Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah tim Itjen Kementerian Agama melakukan serangkaian proses investigasi.
Hasilnya, Sukana dinilai telah mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Irfan-Najwa, yang berlangsung pada 14 November 2020 di Petamburan.
Diketahui, pernikahan Putri Habib Rizieq ini berbarengan dengan perayaan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2021. Diduga, berdasarkan dakwaaan jaksa, ada 5 ribu orang yang berkumpul di lokasi tersebut. Peristiwa itu pun berbuntut pidana untuk Habib Rizieq.
