Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengungkapan TPPO di Ciracas, 80 Orang Telah Diberangkatkan ke Luar Negeri
10 Juni 2023 1:07 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang perempuan ditangkap karena menjadi penyalur tenaga migran ilegal ke sejumlah negara.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku yakni HCI (61). Kepada polisi, dia mengaku telah mengirimkan setidaknya sebanyak 80 orang ke luar negeri secara ilegal.
"Pertama tersangka atas nama HCI penangkapan di Jalan Persahabatan Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Yang bersangkutan akui telah kirimkan kurang lebih 80 TKI ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (9/6).
Selain itu, saat dibekuk HCI tengah menampung 5 orang korban di rumahnya. Pengakuannya, mereka hendak diberikan pelatihan sebelum berangkat.
"Korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan 18 Februari 2023. Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW (calon tenaga kerja wanita) diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Namun tak hanya itu, para pekerja justru juga dipekerjakan sebagai ART di rumah tersangka HCI. Mereka diminta untuk menyapu hingga memasak untuk tersangka.
"Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama penyidik TPPO dari Subdit Renakta Dirkrimum Iptu Widodo, menjelaskan terkait pemulangan korban yang sudah terlanjur diberangkatkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Sedang didalami karena nanti terkait dengan pemulangan bukan hanya kami Polri nanti ada pihak terkait dari Kementerian Luar Negeri," ujar Widodo.
Selain HCI, tersangka satunya adalah perempuan berinisial A (30).
Dalam pengungkapan ini para pelaku memberangkatkan korban-korbannya dengan menggunakan visa ziarah.
ADVERTISEMENT
"Modusnya lagi mereka kelompok ini menggunakan visa tidak sesuai semestinya gunakan visa ziarah. Ke Arab Saudi gunakan visa ziarah," ungkap Hengki.
Berdasarkan keterangannya, visa-visa ziarah tersebut ketika sampai di negera tujuan digunakan menjadi visa bekerja. Diduga visa ini diubah oleh sindikat di negara tujuan.
"Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah kami amati sejak lama kelompok ini," sambungnya.
Walaupun pada akhirnya korban punya visa bekerja, para korban tetap minta dipulangkan lantaran gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan dari awal.
"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ungkap Hengki.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku sendiri diungkapkan telah berangkatkan korban-korbannya sebanyak 7-8 kali. Salah satu negara yang dituju yakni Arab Saudi.
"Berdasarkan pengakuan sudah 7-8 kali kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi," ujarnya.
Selain iming-iming gaji, keluarga para korban juga sebenarnya diberikan uang agar mendapatkan restu untuk berangkatkan korban sebagai modus kedua tersangka TPPO kali ini.
Total, sebanyak 6 korban yang berhasil diselamatkan dari TPPO tersebut. Selain yang disebutkan sebelumnya, ada 1 lokasi lainnya yang menjadi lokasi penampungan.
Lokasi pertama di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diselamatkan satu korban berinisial LH (35), seorang IRT. Lima korban lainnya di lokasi kedua di Ciracas, Jakarta Timur berinisial S (karyawan swasta), WN (IRT), IW (IRT), NI (Tidak Bekerja), dan NW (IRT).
ADVERTISEMENT
“Kita amankan korban ada 6 orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain,” tuturnya.
Sayangnya dari keenam korban tersebut sudah ada puluhan korban yang diberangkatkan. Bahkan banyak dari mereka yang terjebak di negara-negara tujuan, yakni Myanmar, Singapura, dan Arab Saudi.
"Untuk jumlah korban dari hasil penyelidikan awal kami jumlahnya sudah puluhan ada 80 orang lebih," jelas Iptu Widodo, lagi.
Sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan kedua tersangka tersebut, yakni barang-barang tersebut adalah paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.
Kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Polisi sendiri telah bentuk tim khusus untuk tangani perkara TPPO ini. Dari dua pelaku ini mereka akan lakukan pengembangan.