Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengusaha Bioskop Minta Pertimbangkan Lagi PeduliLindungi: Tak Semua Pakai HP
6 Oktober 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 mengenai pemberlakuan PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali, bioskop wajib menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan maupun pengunjung.
Sayangnya, penggunaan ponsel pintar atau smartphone untuk skrining lewat PeduliLindungi membuat masih banyak masyarakat kesulitan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin.
"Saya lihat percobaan kami sudah 9 bulan, dari Oktober [2020] sampai dengan Juni [2021] ditutup kembali. Alhamdulillah tidak ada klaster apa pun, aman. Prokes kita laksanakan. Dengan adanya PeduliLindungi ini barang baru, ini bagus," ujar Djonny dalam dialog virtual yang ditayangkan melalui YouTube FMB 9, Rabu (6/10).
"Kita senang cuma ada kendala sedikit bahwa aplikasi [mengharuskan] masyarakat dengan HP yang up-to-date," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun Djonny menyebutkan ia tak masalah dengan syarat vaksin. Hanya saja harus dipertimbangkan lagi proses skriningnya tanpa harus mewajibkan setiap orang memindai barcode dengan ponsel sendiri.
"Tapi banyak di daerah mereka tidak bisa, HP-nya jadul. Sementara kan warna negara kita enggak ada UU seluruh rakyat Indonesia punya HP. Ini tolong dipertimbangkan lagi," ujar Djonny.
"Tapi vaksin oke. Cuma masalahnya mempergunakan HP, daripada beli HP mending beli beras. Saya katakan,ini sudah bagus, tinggal disisipi lagi sedikit-sedikit saja," imbuh dia.
Tak hanya ke bioskop, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining ini juga diterapkan di berbagai sektor kegiatan masyarakat seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah masyarakat yang memasuki kawasan umum telah bebas dari hasil tes positif corona maupun telah divaksinasi setidaknya dosis pertama.
ADVERTISEMENT