Pengusaha Hotel di Bali Kecewa Aturan PCR Mendadak: 80% Wisatawan Cancel

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Pemerintah menerapkan kebijakan penumpang pesawat ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru harus menyertakan hasil dari tes swab PCR negatif corona yang dilakukan maksimal H-2 sebelum berangkat.

Sedangkan wisatawan yang menempuh jalur darat dan laut, wajib menyertakan hasil negatif corona berdasarkan rapid test antigen. Kebijakan tersebut demi mencegah penularan corona saat libur akhir tahun.

Namun rupanya penerapan syarat yang berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 tersebut membuat banyak wisatawan membatalkan pesanan atau booking hotel dan agen jasa transportasi.

Alhasil kebijakan itu membuat kecewa para pengusaha hotel dan travel di Bali.

"Kalau kami pasti kecewa karena keluarnya mendadak. Terus masalah cancel sudah pasti, tyang (saya) sendiri 80 persen (pesanan) cancel," ujar Ketua United Bali Driver (UBD), Made Yogi Anantawijaya, kepada wartawan, Rabu (16/12).

Ilustras virus corona di Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto

Menurutnya, kewajiban tes swab PCR membuat wisatawan domestik berpikir ulang berlibur ke Bali. Sebab biaya tes PCR paling murah Rp 800 ribu tentu membuat wisatawan harus menyiapkan uang ekstra.

Yogi berharap pemerintah membatalkan aturan tersebut.

Pesanan Banyak Dibatalkan

Senada, Ketua DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, menyatakan kebijakan itu membuat banyak pesanan hotel dibatalkan wisatawan. Saat ini, pihaknya masih menghitung jumlah pembatalan yang terjadi.

"Jadi memang sudah banyak mendapatkan cancellation dan komplain juga dari tamu yang akan menginap di Bali. Memang situasinya sulit sekali," kata Yoga.

Ilustrasi kamar hotel. Foto: Pixabay

Padahal, kata Yoga, tingkat hunian hotel di Bali per Juli 2020 perlahan membaik. Dua pekan di Desember, tingkat hunian sudah di angka 40 hingga 60 persen.

Menurut dia, pemerintah seharusnya mengabarkan aturan ini tidak mendadak. Dia yakin kesehatan memang penting, namun harus seiring dengan berjalannya ekonomi.

Kami berharap pemerintah bisa memberikan sebuah komunikasi yang lebih terbuka. Kalau seperti ini tamu dan pelaku industri juga panik, walaupun saya mendengar ini untuk alasan yang lebih besar lagi.

-Yoga Iswara, Ketua IHGMA Bali

kumparan post embed

Sementara itu, GM Hotel Harris Sunset Road, Nyoman Wirayasa, mengatakan pada hari ini sudah 80 kamar hotel yang dibatalkan wisatawan dampak kebijakan tersebut. Dia memprediksi wisatawan yang membatalkan pesanan akan terus bertambah.

"Barangkali pemerintah memiliki pertimbangan atau kepentingan yang lebih strategis. Saya mendapat informasi dari rekan-rekan bahwa setelah surat edaran banyak sekali booking cancellation," ucapnya.

Surat Edaran Gubernur Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran terkait long weekend Natal dan Tahun Baru 2021. Semua wisatawan yang ke Bali harus menyertakan hasil tes swab PCR jika naik pesawat dan rapid tes antigen jika naik transportasi darat atau laut.

"Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," sebut Koster dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada Selasa (15/12) itu.

Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Koster menyebut perbedaan basis tes corona untuk perjalanan udara dengan darat dan laut karena risiko penularannya yang berbeda. Selain itu tingkat perekonomian masyarakat pengguna ketiga moda transportasi tersebut menurutnya berbeda. Hal ini berkaitan dengan harga tes swab yang lebih mahal daripada rapid tes antigen.

kumparan post embed