Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pengusaha Kebab Baba Rafi Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
24 Februari 2017 22:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pengusaha waralaba kebab Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan mantan istrinya, Nilam Sari, ke Polda Metro Jaya. Hendy dituding melakukan perzinahan dan melakukan aborsi secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Nilam bersama pengacara, membawa telepon genggam milik Hendy sebagai bukti. Di perangkat itu, menurut Nilam, terdapat bukti awal tuduhannya.
"Dari HP itu saya tahu semua, check in di mana, jam berapa , transfer dengan siapa, jumlahhnya berapa. Tidak hanya satu perempuan, dia juga bahkan melibatkan salah satu artis BN. Bahkan dia juga dengan salah satu kader partai HP," kata Nilam di Polda Metro Jaya, Jumat (24/2).
Terkait sangkaan terlibat aborsi ilegal, Nilam menyebut dilakukan Hendy kepada seorang perempuan berinisial MS. "Dia melakukan dugaan aborsi karena di situ ada kliniknya, ada obatnya," sebutnya.
Untuk dugaan perselingkuhan dengan MS, jelas Nilam, telah berlangsung sejak 2016. Perempuan yang menikah dengan Hendy selama 14 tahun ini, pun membeberkan isi pesan singkat sang suami dengan selingkuhanya. "Ada 'keluar di dalem', 'terlambat', 'makan nanas', 'minum alkohol' untuk menggugurkan kandungannya, dan terakhir disuruh ke dokter untuk minta obat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Nilam diterima polisi dengan nomor TBL/952/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dia menuding Hendy melanggar Pasal 284 KUHP.
kumparan sudah coba mengkonfirmasi tuduhan ini kepada Hendy. Namun, dia belum memberikan jawaban.