Pengusaha yang Ngaku Diperas Jaksa Rp 10 Miliar Ternyata Tersangka Mafia Tanah

28 November 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebesar Rp 10 miliar. Agus ternyata merupakan tersangka kasus mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Edhei Sulistyo mengatakan, Agus Hartono terlibat kasus mafia tanah di Salatiga dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Ada beberapa tempat, di Salatiga, di Kudus," ujar Edhei saat ditemui di kantornya, Senin (28/11).
Ia menjelaskan, kasus mafia tanah di Salatiga itu sudah P19. Atau polisi sudah melengkapi berkas yang kurang kepada pihak kejaksaan.
"Sudah P19, sudah kita masukkan, petunjuk-petunjuk jaksa sudah kita penuhi, sudah pemberkasan," jelas dia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Agus tidak ditahan. Edhie mengaku hal itu sudah sesuai dengan ketentuan prosedur.
"Dia tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti, karena pertimbangan itu kemudian tidak dilakukan penahanan," jelas dia.
Tak hanya di Salatiga atau Kudus, baru-baru ini Agus juga diadukan ke polisi tentang kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Edhie belum bisa memberikan keterangan dengan detail.
ADVERTISEMENT
"Itu ada pengaduan baru juga 378, 372 kalau nggak salah, masih proses penyelidikan. Kasusnya di Brebes," sebut Edhie.
Pada 19 Juli 2022, Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah membongkar kasus mafia tanah yang merugikan sejumlah warga Kota Salatiga.
Ada 11 bidang tanah yang diperkarakan. Tanah itu terletak di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Ada 3 tersangka dalam kasus ini, masing-masing bernama Agus Hartono, Donni Iskandar alias Edward Setiadi, dan Nur Ruwaidah alias IDA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng sekaligus Kasatgas Puser Bumi Johanson Ronald Simamora yang saat itu menjabat, mengatakan, tersangka meminjam sertifikat para korban.
Ia berdalih sertifikat itu akan dilakukan pengecekan ke BPN. Namun, bukan dicek ternyata tersangka melakukan proses balik nama menjadi atas nama tersangka AH untuk jadi jaminan pinjaman di bank.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat yang telah dibalik nama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 25 miliar atas nama peminjam AH," kata Johanson, Selasa (19/7) lalu
Pinjaman itu berakhir macet di tengah tempo pembayaran. Pihak bank lalu melakukan proses lelang di tanah yang menjadi agunan tersebut. Korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 2021.
"Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI," beber dia.
Nama Agus Hartono kembali mencuat usai dirinya mengaku diperas jaksa Rp 10 miliar. Ia diminta uang tersebut dengan imbalan tidak menjadi tersangka.
Kejaksaan Agung serta Kejati Jateng turun tangan mengusut dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT