Penipu Putri Arab Diamankan di Hotel di Jaksel

30 Januari 2020 16:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro di Bareskrim, Kamis (30/1). Foto:  Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro di Bareskrim, Kamis (30/1). Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka penipu putri kerajaan Saudi, Eka Augusta Herriyani, ditangkap Bareskrim Polri di salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Eka melakukan aksinya tak sendiri, ia berkomplot dengan Ibunya yang bernama Evie Marindo Christina.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Eka ditangkap terpisah dari ibunya yang diduga masih berada di dalam negeri. Dari tangan Eka diamankan 2 mobil Alphard dan Jaguar.
“Kita temukan di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu sesuai dengan apa yang disampaikan, EMC itu adalah ibunya. Yang di mana perannya menerima semua uang diduga dari korban,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Argo menyebut, kedua tersangka kerap berpindah-pindah lokasi. Hal itu mengakibatkan polisi terkendala mengendus jejak pelaku.
“Tersangka ini berpindah-pindah lokasi. Tapi alhamdulilah bisa dapatkan suatu tersangka ini,” ucap Argo.
Kasubid II Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro menyebut, ibu dari pelaku diduga masih berkeliaran dalam negeri. Hal itu berdasarkan laporan imigrasi.
ADVERTISEMENT
“Pelaku satunya masih berada dalam negeri. Karena kita sudah minta imigrasi untuk pencekalan ya,” ujar Endar.
Tersangka penipuan Putri Arab dihadirkan di Bareskrim Polri, Kamis (30/1). Foto: Mirsan/kumparan
Endar mengungkapkan, selain mengamankan 2 mobil mewah, polisi juga menyita surat hak milik (SHM) vila dan sebidang tanah di Bali. Bahkan ditemukan aliran dana dari bank Arab Saudi ke rekening milik pelaku.
“Fotokopi SHM atas nama tersangka. Posisi vila dan tanahnya di Bali. Rekening koran, 1 bukti transfer dari bank Arab Saudi. Transkrip pembicaraan antara tersangka dan korban. Kemudian, ada mobil Alphard dan Jaguar,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dari kerajaan Saudi, menjadi korban dalam kejadian ini dengan kerugian mencapai Rp 505 miliar. Korban dijanjikan pembangunan villa dan tanah di Bali sejak tahun 2011.
ADVERTISEMENT