Penipu Putri Kerajaan Saudi Rp 512 Miliar Jadi Buronan Polisi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendapat laporan penipuan dari putri Kerajaan Arab Saudi bernama Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Princess Lolwah menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 512 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, korban ditipu seorang WNI bernama EMC dan EAH. Kedua pelaku menawarkan pada korban vila seharga Rp 512 miliar dan tanah seharga sekitar Rp 6,8 miliar.
“(Kerugian) Sekitar setengah triliun (rupiah),” kata Sambo kepada kumparan, Selasa (28/1).
Sambo menyebut, luas tanah yang ditawarkan yakni 1.600 meter persegi. Sedangkan vila yang dibangun berada kawasan Gianyar, Bali. Progres pembangunan vila diketahui tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dari hasil pemeriksaan kantor jasa penilai publik (KJPP), bangunan tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 37 miliar, tidak mencapai Rp 512 miliar seperti yang telah dibayarkan Princess Bahkan sertifikat hak milik kedua proyek tersebut masih atas nama milik pelaku.
“Bahwa tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka,” kata Sambo.
Sambo menyatakan, pihaknya sangat serius mendalami kasus penipuan tersebut. Namun, pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya. Polisi pun menetapkannya sebagai buronan.
"Polisi telah menetapkan keduanya sebagai DPO Bareskrim Polri, namun statusnya belum menjadi tersangka," ungkapnya.
