Penipuan Modus Freelance Online Kembali Makan Korban, Karyawati Rugi Rp 48 Juta
ยทwaktu baca 3 menit

Kasus penipuan dengan modus freelance online kembali menelan korban. Terbaru korbannya seorang karyawati berinisial COD (24), dia mengalami kerugian Rp 48,8 juta. Bahkan dia juga terjerat pinjol.
Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance," kata COD usai membuat laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Korban menuturkan, kasus ini berawal saat dia dihubungi pelaku bernama Kiara Anisa lewat WhatsApp dengan nomor telepon 089508509897 pada Minggu (18/6).
Saat itu, dia ditawari pekerjaan freelance online yang tugasnya like dan subscriber YouTube. Dia diiming-imingi mendapat uang Rp 500 hingga Rp 1,4 juta per hari. Tanpa pikir panjang, korban setuju dan dimasukkan ke grup Telegram.
"Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (Rp 30.000)," ungkapnya.
Korban Diminta Kerjakan 8 Tugas
Korban kemudian mendapat arahan dalam grup Telegram tersebut. Sejumlah tugas telah selesai, saat tugas keempat dia diminta mengisi deposito.
"Pada tugas yang keempat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," ujarnya.
Tergiur dengan kemudahan dan iming-iming uang, korban terus lanjut. Padahal uang yang perlu didepositkannya itu terus bertambah di setiap tugasnya itu.
Tugas ke-8, angka deposit yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,3 juta dengan iming-iming keuntungan Rp 3,1 juta. Usai melanjutkan tugas itu dia diundang ke group kecil. Di sana dia diberikan 4 tahapan misi yang tugasnya melakukan check out barang dari marketplace. Di setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp 5,5 juta-Rp 44 juta.
Saat itu, korban hanya mengikuti tugas misi ketiga karena tak sanggup bayar Rp 44 juta. Dia lalu meminta komisi atas tugas yang telah diselesaikannya.
Korban Ambil Uang ke Pinjaman Online
Namun, bukannya mendapatkan uang. Pelaku justru beralasan korban harus membayar pajak OJK Rp 44 juta agar uang bisa dicarikan. Korban panik. Dia akhirnya nekat mengambil uang dari pinjaman online.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," jelasnya.
"Saya dapat uang itu dari pinjaman online. Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga tidak ada semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah," tambahnya.
Korban berharap kepolisian dapat mengusut praktik penipuan tersebut dan memburu pelaku sampai tertangkap.
"Saya minta pihak kepolisian segera mengusut mengungkap kasus ini. Saya juga meminta rekening pelaku diblokir. Semoga uang saya bisa kembali," tutupnya.
