Penipuan Modus Manipulasi Email Bikin Rugi Perusahaan Singapura Rp 32 M

7 Mei 2024 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp 32 miliar. Ada 5 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Selasa (7/5).
Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara sisanya WNI.
Himawan menjelaskan, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia. Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambung dia.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka CO merupakan otak dari kejahatan ini. Sementara, tersangka lainnya diperintahkan CO untuk membuat perusahaan fiktif itu.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," beber Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan