Penjara 12 Tahun Mengancam Pelaku Persekusi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)

Tindakan persekusi dengan memburu seseorang yang dilakukan secara sistematis dan luas kembali terjadi. Setelah dialami Dokter Fiera Lovita, yang postingan Facebooknya dinilai melecehkan dan memfitnah Rizieq Syihab, kini seorang bocah di Cipinang Muara mengalami hal yang sama.

Mario Alfian (15), pada Minggu (28/5) mengalami tindakan persekusi oleh sejumlah orang yang disebut kelompok organisasi masyarakat di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari masyarakat karena remaja tersebut diduga mengalami tindak kekerasan oleh beberapa orang.

[Baca juga: 2 Pria Pemukul Bocah yang Diduga Hina Ulama Diperiksa Polisi]

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah melakukan tindakan dengan mengamankan keluarga remaja tersebut dari rumah kontrakan mereka di Cipinang Muara.

Ketua MPR Zulkifli Hasan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Zulkifli Hasan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Sementara itu Ketua MPR, Zulkifli Hasan, mengecam tindakan persekusi yang kini marak. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Tidak boleh di negeri yang berdasarkan hukum, sewenang-wenang main hakim sendiri, ngejar orang tanpa proses. Kan kita punya aparat penegak hukum," ungkapnya di Gedung Nusantara III, Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

[Baca juga: Kronologi Kasus Remaja Mario dan FPI]

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Jika melihat media yang dipakai, pelaku persekusi yang menggunakan media sosial untuk memburu dan mengancam targetnya ini dapat di kenakan Pasal 29 UU ITE.