Penjebakan Prostitusi Online di Padang Dinilai Langgar Hukum Pidana

Penggerebekan prostitusi online di Padang, Sumatera Barat, oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama anggota DPR RI Andre Rosiade ramai diperbincangkan. Muncul isu ada unsur penjebakan dalam penggerebekan tersebut.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai penjebakan melanggar hukum acara pidana. Direktur ICJR, Anggara, mengatakan teknik penjebakan tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana.
"Metode penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan (entrapment) merupakan salah satu teknik yang oleh MA (Mahkamah Agung) telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana," kata Anggara dalam siaran persnya, Kamis (6/2).
Dia menjelaskan entrapment berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika. Kedua teknik itu hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika.
Di kasus pidana, Anggara menilai teknik penjebakan sangat rentan adanya rekayasa.
Teknik penjebakan, kata dia, mengkonstruksikan niat jahat dari luar diri pelaku. Padahal ukuran suatu perbuatan pidana harus timbul dari internal diri pelaku.
"Perbuatan pidana tidak akan terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan yang merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri. Padahal, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut," ucap Anggara.
Dia mencontohkan, MA pernah menguatkan putusan PN Langsa yang melepaskan seorang terdakwa dari segala tuntutan hukum karena hanyalah sebagai pelaksana perintah dari orang lain, yakni polisi. Putusan itu bernomor 2517K/Pid.Sus/2012.
Oleh karena itu, ICJR menilai kasus prostitusi online di Padang tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebab, Anggara mengatakan, tidak ada kesalahan yang dapat ditemukan di dalam diri pelaku.
"Ketiadaan kesalahan, artinya meniadakan perbuatan pidana, atau sederhananya perbuatan pidana tidak pernah terjadi di dalam perkara ini," ucapnya.
ICJR meminta Polda Sumbar tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan. Ke depan, ICJR juga mengingatkan aparat penegak hukum agar hati-hati menggunakan kewenangannya dalam penangkapan dan penggeledahan.
Sebelumnya, Andre Rosiade mengungkap adanya praktik prostitusi online di Padang. Sebagai pembuktian, ia merekam aksi penggerebekan terhadap pekerja seks di salah satu kamar hotel di Kota Padang, aksi yang divideokan itu diunggah melalui akun twitter resmi milik @andre_rosiade, Senin (27/01).
Dalam video tersebut, terlihat Andre berjalan di salah satu lorong kamar hotel, sambil mengangkat kedua tangannya, Andre mengatakan “Ayo, kita buktikan sekarang. Kita buktikan bahwa di Kota Padang ada prostitusi online,” ujar Andre.
Lalu, dalam video itu, Andre yang ditemani salah seorang yang diduga dari pihak kepolisian memperlihatkan uang yang berada di atas meja.
“Ini buktinya, ini bukti, ini ada bukti. Jadi, teman-teman, hari ini kita berhasil membuktikan memang ada praktik prostitusi online di Kota Padang. Kita sudah berhasil membuktikan, kita buktikan, kita sampaikan ke Pak Polisi,” ungkapnya.
Dari penggerebekan itu, diketahui dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NN berperan sebagai pekerja seks dan AS sebagai muncikari. Keduanya, saat ini telah ditahan di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar.
