Penjelasan Aturan Tarif PPN di Restoran

9 Agustus 2017 14:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Cerita Herman Ligasetiawan yang harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 40% saat makan di sebuah restoran menjadi viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Namun, sebenarnya bagaimana perhitungan pajak saat kita makan di restoran?
Mungkin orang sudah banyak yang tahu jika makan di restoran akan dikenai biaya pajak. Umumnya pajak ini dikenal dengan nama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika melihat UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tarif PPN adalah 10% dengan kemungkinan diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 10 % yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 4a UU Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan juga jika makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenai PPN.
ADVERTISEMENT
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
Lantas, pajak apakah yang dibebankan saat kita makan di restoran?
Seharusnya pajak yang dikenakan restoran adalah Pajak Bangunan 1 (PB1). Pajak ini tetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan batasan Tarif PB1 tertinggi adalah 10 persen berdasar Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009.
Restoran tertentu biasanya juga mengenakan biaya pelayanan atau service charge. Dasar pengenaan biaya ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Se-04/Bw/1999 Tahun 1999. Biaya yang dibebankan maksimal adalah 10% namun banyak juga restoran yang hanya membebankan 5% untuk service charge.
Menilik kasus yang terjadi pada Herman Ligasetiawan, jika pihak restoran ingin membebankan pajak, yang tertulis dalam struk pembayaran harusnya adalah PB1. Jumlah yang dikenakan juga maksimal 10% bukan 40%.
ADVERTISEMENT
Bon PPN 40% (Foto: Herman Ligasetiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Bon PPN 40% (Foto: Herman Ligasetiawan)
Biasanya cara membebankan tarif service charge adalah dikenakan sebelum biaya pajak. Jadi total tagihan nantinya akan dijumlahkan dengan biaya service charge baru kemudian dikenakan biaya pajak.
Yang terjadi pada kasus Herman adalah biaya PPN mencapai 40% dengan biaya pajak Rp 70.400 dari total tagihan Rp 176.000.
Bila dikenakan tambahan service charge pun, maksimal total tagihan adalah Rp 203.280, dengan rincian jumlah service charge (asumsi 5%) Rp 8.800 dan ditambahkan pajak 10% jadi Rp 18.480, tidak sampai Rp 70.400.
Secara terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menyatakan tidak boleh restoran mengenakan pajak hingga 40 persen.
"Tidak ada PPN 40% dan makan di restoran kenanya juga pajak pembangunan 1 (PB1) punya pemda. PPN 40 % ini pasti gak bener," ujar Yon Arsal kepada kumparan (kumparan.com) Rabu (9/8).
ADVERTISEMENT