Penjelasan BKN soal Kontrak TWK Pegawai KPK yang Jadi Sorotan

8 Juni 2021 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono. Foto: Dok. BKN
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono. Foto: Dok. BKN
ADVERTISEMENT
Kerja sama antara KPK dengan BKN terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menuai sorotan. Sebab, ada dugaan ada ketidaksesuaian waktu penandatanganan kontrak kerja sama antara kedua instansi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BKN Paryono memberikan penjelasan. Paryono mengatakan, BKN bekerja berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 48 disebutkan salah satunya yakni menggelar seleksi calon ASN.
"Sesuai mandat Undang-Undang tersebut, BKN menyelenggarakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi calon ASN," kata Paryono dalam keterangannya, Selasa (8/6).
Adapun TWK digelar oleh KPK berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Isinya yakni tentang tata cara peralihan pegawai KPK, yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (4).
Dalam pasal tersebut, kata Paryono, disebutkan bahwa akan dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Paryono menjelaskan, dalam pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.
ADVERTISEMENT
Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN.
Akan tetapi, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, anggaran BKN mengalami penghematan sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK menjadi terbatas.
Namun demikian, BKN tetap melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK. Untuk menutupi kekurangan anggaran itulah, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai.
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman dan Kontrak antara KPK dan BKN," kata dia.
Paryono mengatakan, batas waktu Kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi BKN, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan Asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," pungkasnya.