Penjelasan Bupati Aep soal Map 'Bupati Karawang' di Rumah Eks Kepala BGN
·waktu baca 2 menit

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan penjelasan terkait adanya map bertuliskan 'Bupati Karawang' di rumah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat digeledah Kejagung beberapa waktu lalu.
Aep menegaskan, surat tersebut berisi usulan agar pelaksanaan program MBG diprioritaskan di wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan stunting yang tinggi, terutama bagi bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak sekolah.
Hal itu, kata dia, lazim dilakukan pemerintah daerah kepada kementerian maupun lembaga negara untuk memperjuangkan kebutuhan daerah.
"Surat pengajuan itu hal yang wajar. Saya tidak hanya mengajukan surat ke BGN, tetapi juga ke kementerian dan lembaga lain untuk kepentingan masyarakat Karawang," kata Aep usai apel pagi di Plaza Pemkab Karawang pada Senin, (8/6).
Ia menjelaskan, pengajuan kepada BGN dilakukan setelah Deputi Pencegahan BGN berkunjung ke Karawang pada 1 April lalu dan menyampaikan rencana roadshow serta evaluasi kesiapan dapur program MBG di daerah.
Menurut Aep, saat itu terdapat sejumlah dapur yang dinilai belum memenuhi ketentuan sehingga pemerintah daerah diminta mengajukan usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Portal memang sudah ditutup, tetapi kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan. Karena itu kami menyampaikan surat sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Tegaskan Pengajuan MBG Sesuai Prosedur
Ia menilai pengajuan surat merupakan bagian dari tugas kepala daerah untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Aep juga membantah adanya tindakan di luar prosedur dalam pengajuan tersebut.
"Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat bisa mengetahui kebutuhan daerah? Semua kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama," kata dia.
"Kami mengikuti rule yang ada. Kalau surat itu dikirim ke pihak yang tidak berwenang, itu baru salah. Tapi ini sesuai mekanisme," tegas Aep.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima respons dari BGN terkait pengajuan yang telah disampaikan.
"Minimal kami sudah mengajukan. Kalau tidak mengajukan, nanti justru dipersoalkan lagi," ucapnya.
