Penjelasan Istana soal Presiden Jokowi Sebut ISIS Eks WNI

13 Februari 2020 12:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
 Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan Keterangan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menegaskan tidak akan memulangkan 689 WNI yang sudah bergabung dengan ISIS. Selain itu, Jokowi meminta agar dilakukan pendataan terhadap seluruh WNI itu agar mereka tidak masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat memberikan keterangan soal pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi menyebut mereka dengan istilah sebaliknya, yaitu ISIS eks WNI. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan maksud Jokowi menyebut ISIS eks WNI.
"Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," ujar Dini dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Kemudian, Dini menjelaskan dalam kondisi apa saja seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya menurut Undang-undang. Misalnya, WNI kehilangan status kewarganegaraannya jika menyatakan tak lagi ingin menjadi WNI.
"Tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI," jelas Dini.
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Lalu, tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI. Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk dalam kategori itu," lanjut politikus PSI tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menjelaskan ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
"Pertama, kalau mencermati huruf d Pasal 23 UU Kewarganegaraan, maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah 'tentara asing'," ucap Hikmahanto.
Makna tentara asing yang dimaksud, bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak. Dalam kategori ini, WNI yang gabung ISIS sudah menjadi tentara ISIS.
Kedua, terkait Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan, yang digunakan selain negara juga ada istilah 'bagian dari negara asing tersebut'.
"Istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," lanjut Hikmahanto.
ADVERTISEMENT