Penjelasan ITB soal Heboh Cicilan UKT Skema Pinjol

26 Januari 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto memberikan penjelasan soal heboh cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ITB skema pinjaman online (pinjol) menggunakan bunga yang ramai dibahas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Naomi menegaskan bahwa ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, kata Naomi, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, negara memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
"Pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (26/1).
Naomi pun menegaskan, UKT yang dibayar tiap semester oleh mahasiswa merupakan kewajiban. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 1.
ADVERTISEMENT
"Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB," papar dia.
Mahasiswa yang tidak melunasi biaya UKT, kata Naomi, tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) dan tidak bisa mengikuti perkuliahan.
Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock

Opsi pembayaran UKT: Keringanan hingga Beasiswa

Naomi memastikan mekanisme administrasi keuangan yang diterapkan oleh ITB sudah sesuai ketentuan yang tertera dalam Peraturan Rektor ITB. Sementara terkait dengan besaran UKT tak bisa sepihak, mesti berkonsultasi dengan Kemendikbud Ristek.
Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) terbagi dalam lima kategori pembayaran UKT yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.
ADVERTISEMENT
ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA atau MA di wilayah 3T. Untuk kategori tersebut, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.
ITB menawarkan berbagai pilihan kepada mahasiswa dalam membayar UKT. Salah satunya dengan mengajukan keringanan.
Naomi menyebut terdapat 1.800 mahasiswa di ITB yang telah mengajukan keringanan pembayaran UKT pada bulan Desember 2023.
Dari angka tersebut, menurut Naomi, 1.492 mahasiswa diberikan kesempatan untuk membayar dengan cara mencicil, 184 mahasiswa diberikan keringanan dengan diturunkan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 mahasiswa diberi keringanan dengan diturunkan besaran UKT hingga lulus dari ITB.
ADVERTISEMENT
"Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT," katanya.
Adapun program lain yang disediakan oleh ITB untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa yakni melalui program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB.
Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT. Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB.
"Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguh-sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB," kata dia.
Selain opsi mengajukan keringanan pembayaran, mahasiswa yang mengalami kendala juga dapat mengajukan cuti. Cuti akademik akan membuat mahasiswa dibebaskan dari tagihan pembayaran UKT.
ADVERTISEMENT
"Dibebaskan dari tagihan BPP serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya. Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan," ucap dia.
Ada juga penawaran pembayaran UKT dengan cicilan, kerja sama ITB dengan pihak ketiga yakni Danacita, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Danacita akan memberi pinjaman online (pinjol) berbunga bagi mahasiswa yang mengajukan pinjaman untuk membayar UKT. Namun dalam pembayaran cicilan itu dikenakan bunga. Skema pinjol inilah yang menuai kritikan dari berbagai pihak.
Naomi, dalam rilisnya, tidak memberikan info lebih lanjut soal mekanisme kerja sama dengan Danacita ini. Yang pasti, kata Naomi, ITB tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.
ADVERTISEMENT
Heboh cicilan UKT ITB skema pinjol
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Kampus ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Informasi itu diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Dalam unggahannya, layanan itu diberikan oleh ITB bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Danacita pun memberi informasi sebagai mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Sementara, dalam unggahan lainnya, diinformasikan soal bunga yang dikenakan bagi peminjam. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka perbulannya peminjam harus membayar senilai Rp 1.291.667. Diinformasikan pula bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
ADVERTISEMENT