Penjelasan ITB soal Polemik SBM: Keuangan Tak Sesuai dengan Statuta

9 Maret 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polemik dan kisruh antara Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Rektorat ITB terus berlangsung. Terbaru, Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak beroperasi alias mogok mengajar mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian perkuliahan mahasiswa dihentikan. Namun hal itu dibantah oleh Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto.
Naomi mengatakan perkuliahan mahasiswa SBM ITB tetap berjalan seperti biasa dengan pembelajaran online (daring). Menurut dia, tak beroperasinya perkuliahan itu hanya klaim sepihak dari sekelompok yang mengatasnamakan Forum Dosen, bukan dosen SBM secara keseluruhan.
Naomi juga menjelaskan duduk perkara kisruh SBM ITB dan Rektorat ITB ini. Sejatinya, rektorat ITB ingin mengembalikan lagi sistem keuangan SBM ke dalam manajerial ITB secara keseluruhan. Bukan lagi berdiri secara otonom.
Sebab selama ini, sejak tahun 2003 mengacu pada SK Rektor Nomor 203, SBM ITB menggunakan istilah swakelola dan otonomi. Ternyata, kata Naomi, berdasarkan audit BPK RI pada 3 Desember 2018, status keuangan swakelola otonomi itu tidak sesuai dengan Statuta ITB berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013. Dalam rilis itu, Naomi tak menjelaskan pasal berapa dalam PP itu yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana hasil audit BPK RI (3 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI," kata Naomi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
Berdasarkan hasil audit dari BPK itulah kemudian ITB melalui mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 1162/IT1.A/PER/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan PNPB ITB yang menyatakan bahwa standar biaya ini tidak berlaku bagi SBM. Dengan demikian sederhananya adalah menghentikan keberdayaan bisnis sekolah itu.
"ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK," ujar Naomi.
ADVERTISEMENT