Penjelasan KAI Daop 1 Jakarta soal Kenaikan Harga Tiket Kereta usai Lebaran

5 April 2025 12:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajer Humas Daop I Jakarta PT KAI Ixfan Hendriwintoko saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (23/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Manajer Humas Daop I Jakarta PT KAI Ixfan Hendriwintoko saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (23/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko merespons kenaikan harga tiket kereta setelah Lebaran.
ADVERTISEMENT
Ixfan menyampaikan bahwa penetapan Tarif Kereta Api sesuai regulasi yang ada. PT Kereta Api Indonesia (KAI), kata Ixfan, menerapkan tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsidi.
"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata lxfan dalam keterangannya, Sabtu (5/4).
Sejumlah pemudik berada di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," ucap dia
Dia menjelaskan, Tiket Komersial (kelas eksekutif dan bisnis) memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Sejumlah pemudik berada di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, Tiket Ekonomi Bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.
"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen. Dengan dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas dia.
ADVERTISEMENT