Penjelasan KPK soal Batalnya Penyegelan di DPP PDIP

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan soal isu batalnya penyegelan di Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan OTT Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

"Soal, KPK batal gagal geledah kantor PDIP sebetulnya gini, bahwa tim penyelidik KPK tak ada rencana geledah, ya. Karena itu kan tindakan penyidikan sementara ini masih dalam penyelidikan," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Kemudian, kata dia, tim KPK hanya ingin menyegel kantor DPP PDIP dengan KPK Line. Ia pun menyebut tim tersebut sudah dilengkapi surat tugas, membantah pernyataan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat sebelumnya.

"Sebetulnya mereka dibekali surat tugas dalam penyelidikan, dan lengkap. Mereka sudah berkomunikasi dengan sekuriti di kantor, lalu kemudian sekuriti menghubungi atasan mereka," jelas dia.

"Tapi terlalu lama, karena mereka harus berbagi untuk menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini (DPP PDIP) ditinggalkan," sambungnya.

Konferensi pers KPK bersama KPU di gedung KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal FIrdausa/kumparan

Namun ia menambahkan, penyegela bisa segera dilakukan. Mengingat saat ini sudah ada 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Mereka adalah Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima.

Sementara ada dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

"Proses untuk langkah-langkah ni ketika ini masuk penyidikan, tentu KPK akan melakukan langkah demikian. Jadi bukan gagal atau batal dan tidak dilakukan," tutupnya.

kumparan post embed