Penjelasan Kuasa Hukum Eks Dirut PLN Nur Pamudji soal Kasus BBM HSD

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pengadaan BBM jenis HSD di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Nugroho sejati/kumparan

Kuasa hukum eks Direktur PLN Nur Pamudji, Utomo Karim, memberikan penjelasan soal kasus BBM HSD (high speed diesel) tahun 2010. Terkait kasus ini, Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak tahun 2015.

Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto, memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar RP 188.745.051.310,72. Polisi sudah menyita sejumlah uang tunai yang mereka cairkan dari rekening milik PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI) sebesar Rp. 173.369.702.672,85

Oleh polisi, Nur diancam pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

embed from external kumparan

Setelah kasus ini bergulir, kuasa hukum Pamudji mengirimkan keterangan tertulis kepada kumparan, Senin (1/7), untuk mengklarifikasi sejumlah info yang beredar..

Berikut penjelasan lengkap dari tim kuasa hukum Nur Pamudji:

Penjelasan Sangkaan Korupsi Terhadap Nur Pamudji, Direktur Utama PLN 2011-2014 terkait Pengadaan BBM HSD 2010

Sangkaan korupsi muncul sejak adanya perbedaan pendapat antara Auditor BPK-RI 2014 dengan Direksi PLN tentang besar Jaminan Pelaksanaan Kontrak yang harus disediakan oleh pemasok BBM yang ditunjuk melalui prosestender Pengadaan BBM HSD Tahun 2010.

Auditor BPK-RI 2014 berpendapat bahwa besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% kali Nilai Kontrak selama masa kontrak yaitu 36 bulan, sedangkan Direksi PLN pada tender tersebut menetapkan 5% kali Nilai Kontrak selama 4 bulan. Sebelumnya, pada 2011, BPK-RI sudah mengaudit dan melaporkan pada Audit Dengan Tujuan Tertentu di satu sub-bab khusus tentang Pengadaan BBM HSD 2010, dan BPK-RI 2011 menyatakan bahwa tender tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di PLN.

Selama proses Audit Investigatif yang dilakukan BPK pada akhir 2014, juga Penyelidikan yang dilakukan KPK pada awal 2015, serta Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sejak awal 2016, tidak ada pertanyaan kepada saksi-saksi yang terkait dengan suap, kick back, mark up maupun kerugian nyata berupa uang hilang yang dialami PLN (sekiranya ada pembayaran yang terlanjur dilakukan PLN namun tidak ada barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa).

Jadi kerugian yang dituduhkan bersifat non-riel (tidak nyata), yaitu selisih antara realitas besar jaminan pelaksanaan kontrak yang sudah terjadi dengan besar jaminan pelaksanaan seandainya pendapat Auditor BPK-RI 2014 diterapkan.

Direksi PLN berpendapat bahwa Pengadaan Energi Primer (gasbumi, bahan bakar minyak dan batubara) didasarkan pada Keputusan Direksi yang berlaku saat itu tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bab IV, yang khusus mengatur pengadaan energi primer, karena Energi Primer tidak dapat disamakan dengan barang dan jasa pada umumnya.

Perbedaan mendasar kontrak pengadaan barang umum dengan kontrak pembelian energi primer adalah pada volume barang. Pada barang umum, volume barang bersifat pasti, misalnya 10 buah komputer laptop dengan harga Rp 10 juta yang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan.

Pada energi primer, volume barang berupa perkiraan, PLN hanya memberi ancar-ancar volume maksimum yang akan dibeli selama masa kontrak, dengan penyerahan secara bertahap sesuai pesanan, namun kepastian volume pesanan akan diberitahukan sebulan sebelum penyerahan barang.

Jadi pada kontrak energi primer, yang mengikat hanya harga, bukan volume. Terlebih-lebih pada bahan bakar minyak yang merupakan energi primer paling mahal, PLN harus berupaya agar volume BBM yang digunakan seminimal mungkin dengan cara memaksimalkan energi primer Non-BBM (panasbumi, tenaga air, batubara, gasbumi).

Oleh karena itu pada kontrak pembelian BBM, yang mengikat hanya harga, sedangkan volume yang tercantum di kontrak hanya berupa batas atas yaitu jumlah maksimum yang mungkin dibeli, dan baru pada sebulan sebelum penyerahan, PLN memastikan volume pesanan. PLN bahkan boleh tidak memesan BBM manakala persediaan BBM di tangki persediaan masih cukup untuk persediaan sebulan ke depan.

Karena adanya perbedaan antara barang umum dengan energi primer, maka berkaitan dengan besarnya uang jaminan pelaksanaan, tidak bisa meniru begitu saja dengan yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa pada umumnya (yaitu 5% dari nilai kontrak), jadi Direksi PLN harus menetapkan besar uang jaminan pelaksanaan yang jumlahnya kurang lebih memadai dan dicantumkan di dokumen tender (sejak awal proses tender), namun nilai uang jaminan pelaksanaan tersebut tidak menjadi beban berlebihan bagi pemasok, karena cost of money (yaitu biaya untuk menyediakan uang jaminan yang diendapkan selama masa kontrak tersebut) pada akhirnya akan dibebankan kembali ke PLN berupa sebagian komponen dari harga penawaran, di samping komponen pembentuk harga penawaran yang lain yaitu biaya produksi, biaya logistik dan projeksi margin keuntungan pemasok.

Perlu dipahami di sini bahwa pada industri pasokan BBM, margin keuntungan yang diperloleh pemasok relatif kecil, kurang dari 5%. Sehingga penetapan besar Jaminan Pelaksanaan jangan sampai terlalu besar karena dapat membuat proses tender menjadi gagal.

Bab IV tidak mengatur tentang besar Jaminan Pelaksanaan, karena itu Direksi PLN dapat menetapkan besar Jaminan Pelaksanaan dalam kontrak pembelian sesuai dengan realita industri pasokan energi primer yang akan dibeli. Untuk gasbumi yang dibeli dari sumur gas, tidak ada jaminan pelaksanaan.

Penyediaan gasbumi dari sumur gas didasarkan pada prinsip best effort, bila pasokan gagal, tidak ada denda yang dibayar pemasok, dan bila kontrak diputus karena kegagalan pasok terjadi secara permanen, tidak ada Jaminan Pelaksanaan yang bisa dicairkan oleh PLN.

Untuk batubara, masa kontrak sebagian besar adalah sampai 20 tahun, jadi tidak mungkin untuk menerapkan Jaminan Pelaksanaan dengan nilai 5% kali nilai kontrak selama 20 tahun, karena akan menghasilkan nilai Jaminan Pelaksanaan dalam skala Triliun rupiah, padahal Jaminan Pelaksanaan tersebut berupa uang tunai yang harus diendapkan oleh pemasok di bank sejak awal sampai akhir kontrak (PLN tidak membolehkan jaminan pelaksanaan yang berbentuk asuransi).

Oleh karena itu, Direksi PLN menetapkan besar Jaminan Pelaksanaan untuk pasokan batubara yang setara dengan perkiraan biaya tambahan yang timbul jika ada kontrak batubara yang terpaksa diputus karena gagal pasok permanen.

Untuk BBM, tidak ada Jaminan Pelaksanaan yang harus disediakan oleh Pertamina. PLN pertama kali mengupayakan membeli BBM dari pemasok Non-Pertamina mulai 2008. Untuk kontrak pembelian BBM dari Pemasok Non Pertamina pada 2008 dimana masa kontrak adalah 1 tahun, Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 10% kali Nilai kontrak selama 3 bulan.

Sedangkan untuk Pembelian BBM HSD 2010 yang merupakan upaya kedua, di mana masa kontrak adalah 4 tahun, nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% kali nilai kontrak selama 4 bulan. BPK RI pada tahun 2011 sudah melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu dimana salah satu topik yang diaudit adalah Pengadaan BBM HSD 2010, dan Auditor BPK-RI 2011 berpendapat bahwa pengadaan tersebut sudah dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di PLN.

Sedangkan pada 2014 BPK-RI kembali mengaudit objek yang sama, dan Auditor BPK-RI berpendapat bahwa besar Jaminan Pelaksanaan pada Pengadaan BBM HSD 2010 tersebut seharusnya disamakan dengan aturan yang diterapkan untuk pengadaan barang umum, yaitu sebesar 5% kali nilai kontrak. Dengan kata lain, seharusnya Jaminan Pelaksanaan tersebut 9 kali lipat dari yang sudah diberlakukan oleh Direksi PLN.

Karena seluruh pengadaan gasbumi, batubara dan BBM di PLN tidak ada yang menerapkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% kali nilai kontrak, hal ini berarti BPK-RI 2014 menganggap proses pengadaan gasbumi, batubara dan BBM yang sudah berlangsung beberapa tahun di PLN seluruhnya salah dari aspek penetapan Jaminan Pelaksanaan. Direksi PLN dianggap salah menafsirkan Peraturan Direksi yang dibuat oleh Direksi PLN sendiri.

Karena BPK-RI 2014 tidak bersedia menerima penjelasan Direksi PLN, maka hal ini menjadi temuan audit. Pengadaan BBM HSD 2010 ditujukan untuk menghemat biaya pembelian BBM, karena dari pemasok bisa diperoleh harga yang lebih murah dari Pertamina.

Harga BBM Pertamina untuk PLN ditetapkan melalui proses APBN, yaitu MOPS+5%. MOPS atau Mean of Platts Singapore adalah harga kontrak yang terjadi antara lain untuk komoditi BBM yang diumumkan oleh perusahaan Platts di Singapura setiap periode tertentu yang dijadikan patokan harga BBM yang dijual Pertamina di Indonesia.

Tender Pengadaan BBM HSD 2010 diumumkan di media masa pada 11 Mei 2010, termasuk cara pemilihan pemenangnya, yaitu dalam hal calon pemenang dengan harga penawaran paling rendah merupakan produsen luar negeri, maka tidak langsung dapat ditunjuk sebagai Pemenang, tetapi akan diberikan Right to Match kepada penawar berikutnya yang merupakan produsen dalam negeri.

Perkiraan volume pembelian 1,25 juta kilo liter per tahun selama 4 tahun untuk Pusat Listrik Muatatawar (Lot I, 100 ribu kl), Semarang (Lot II, 200 ribu kl), Gresik/Grati (Lot III, 150 ribu kl), Medan (Lot IV, 300 ribu kl) dan Jakarta (Lot V, 500 ribu kl). Setiap Pusat Listrik tersebut nantinya akan memiliki 2 pemasok BBM, yaitu Pertamina (sebagaimana selama ini berlangsung, dengan harga MOPS+5%) dan pemasok hasil tender. Peserta tender yang memasukkan penawaran adalah Pertamina, Aneka Kimia Raya, Konsorsium Shell-KPM, dan Tuban Konsortium.

Pertamina memberikan penawaran terendah untuk lokasi Muaratawar dan Gresik/Grati sedangkan Konsortium Shell memberikan penawaran terendah untuk lokasi Semarang, Medan dan Jakarta. Karena Shell adalah produsen luar negeri, maka ditawarkan right-to- match kepada penawar kedua terendah yang berasal dari produsen dalam negeri. Maka Tuban Konsortium yang memiliki kilang BBM di Tuban menjadi pemenang untuk lokasi Semarang dan Belawan, sedangkan Pertamina mendapat tambahan lokasi Jakarta dari hasil menggunakan right-to-match.

Kualifikasi dilakukan secara pasca-tender, dilakukan oleh konsultan Sucofindo, dan dilaporkan hasilnya pada 3 Sep 2010, dimana para calon pemenang dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi. Estimasi penghematan yang diperoleh PLN jika seluruh volume terealisasi adalah Rp 1,57 triliun.

Dirut PLN minta persetujuan Dewan Komisaris PLN untuk mengeksekusi kontrak ini, dan Dewan Komisaris memberikan persetujuan pada 1 Nov 2011. Maka penunjkkan pemenang ditetapkan oleh Direktur Energi Primer yang saat itu dijabat oleh Nur Pamudji pada 12 Nov 2010.

Dalam proses persiapan penandatanganan kontrak, Direktur Energi Primer PLN beserta staf, didampingi oleh konsultan hukum Hadiputranto, Hadinoto dan Partners (HHP) melakukan due dilligent ke perusahaan di Singapura yang mendukung Tuban Konsortium yaitu pemasok kondensat (bahan baku BBM) Vitol dan pemasok BBM cadangan Total SA. Kesimpulan due dilligent, yang juga disetujui oleh Rapat Direksi PLN adalah bahwa Tuban Konsortium dapat melanjutkan penandatanganan kontrak. Maka kontrak ditandatangani Dirut PLN Dahlan Iskan pada 10 Des 2010.

Dalam pelaksanaan kontrak, sejak Feb 2011 sampai Nov 2011, Tuban Konsortium memasok BBM ke Pusat Listrik Tambaklorok Semarang sebanyak 152,3 ribu kilo liter dengan harga sesuai hasil lelang. Jika dibandingkan dengan BBM asal Pertamina (MOPS+5%) yang juga memasok ke lokasi yang sama, PLN memperoleh penghematan sebesar Rp 93,4 miliar.

Sedangkan untuk lokasi Medan, sejak Feb 2011 sampai Apr 2012, Tuban Konsortium memasok 309,8 ribu kilo liter sesuai harga kontrak; yang jika dibandingkan dengan harga yang diterapkan oleh Pertamina (MOPS+5%) selaku pemasok utama di lokasi tersebut, diperoleh penghematan sebesar Rp 187,9 miliar. Jumlah penghematan yang direalisasikan dari hasil pembelian BBM HSD dari Tuban Konsortium adalah Rp 281,3 milyar (Rp 93,4 M + Rp 187,9 M).

Pada Mei 2012, Tuban Konsortium mendapat Surat Peringatan 1 dan 2 dari PLN karena gagal memasok. Kemudian Tuban Konsortium menyatakan menyatakan secara tertulis bahwa mereka tidak sanggup melanjutkan kontrak, maka PLN menerapkan pasal perjanjian tentang proses pemutusan kontrak dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 20 miliar untuk lokasi Semarang dan Rp 30 miliar untuk lokasi Medan, jumlah Rp 50 miliar.

Dalam kaitan ini, Auditor BPK-RI berpendapat, jika besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% kali nilai kontrak (selama 36 bulan), maka Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan tidak hanya Rp 50 miliar, tapi Rp 450 miliar.

PLN berpendapat bahwa pengandaian ini tidak valid, karena jika sejak awal proses tender sudah diumumkan bahwa besar jaminan pelaksanaan adalah 5% kali nilai kontrak selama 36 bulan, dan bukannya 4 bulan, maka hasil tender tentu berbeda, harga yang ditawarkan peserta pasti akan lebih mahal, sehingga realisasi penghematan yang secara riel sudah diperloleh PLN di 5 lokasi Pembangkit akan lebih rendah, bahkan bisa jadi tender tersebut gagal karena peserta tender menganggap cost-of-money dari Jaminan Pelaksanaan terlalu besar.

Perlu ditekankan di sini bahwa tujuan utama dari diadakannya tender BBM HSD 2010 adalah merealisasikan penghematan biaya pembelian BBM (dan penghematan tersebut sudah terlaksana), bukan memaksimalkan hasil pencairan Jaminan Pelaksanaan bila terjadi putus kontrak.

Hal-hal lain yang didalami petugas dalam Audit Investigasi BPK akhir 2014, Penyelidikan KPK awal 2015 dan Penyidikan Bareskrim Polri sejak awal 2016 adalah pemberian right-to-match ke produsen BBM dalam negeri, serta due dilligent ke Singapura. Belum diketahui tindakan

Direksi PLN yang mana yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan bagaimana kerugian negara yang bersifat riel ditetapkan dan dihitung. Yang jelas tidak ada pertanyaan kepada saksi-saksi yang berkaitan dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, yang mengarah ke suap, kick back, mark up atau kehilangan uang perusahaan secara nyata.