Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Lengkap Kedubes Jerman soal Penolakan Paspor Indonesia
13 Agustus 2022 7:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah netizen mengeluh karena permohonan visanya di Kedubes Jerman tak dapat diproses alias ditolak. Pemicunya, paspor Indonesia yang mereka sertakan tidak terdapat kolom tanda tangan di halaman terakhir sesuai ketentuan internasional.
ADVERTISEMENT
Ditjen Imigrasi Indonesia saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
Yang jelas, kata Ditjen Imigrasi, desain paspor baru tersebut merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sementara itu, Kedubes Jerman di website resminya menjelaskan rinci soal kebijakan yang kini mereka terapkan. Mereka juga menekankan bagi yang visanya telah terbit tapi paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan, disarankan tidak pergi ke Jerman karena besar kemungkinan akan ditolak masuk Jerman.
Berikut pernyataan lengkap Kedubes Jerman dikutip Sabtu (13/8):
Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses.
Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf.
Dimohon pengertiannya bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami.
Tanya Jawab
Apa artinya bagi saya, apabila saya mempunyai paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan saya telah memperoleh visa saya?
Apabila visa Anda telah diberikan, kami menyarankan Anda untuk tidak pergi ke Jerman. Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
ADVERTISEMENT
Apakah saya dapat mengajukan permohonan visa yang baru dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan?
Sayangnya saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa.
Bagaimana proses selanjutnya?
Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya. Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda.