Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang dalam tahap pembahasan di Panja Badan Legislasi DPR. Namun belum dibahas bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
PKS dan PPP ingin TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI menjadi landasan RUU tersebut. Namun Fraksi PDIP memiliki pandangan berbeda.
"Ada fraksi yang masih ingin agar TAP MPRS 25/1966 dimasukkan sebagai bagian konsideran, ada fraksi yang menilainya tidak perlu karena ini berkaitan dengan penjabaran ideologi Pancasila, bukan ideologi-ideologi lain yang bukan Pancasila," kata Anggota Baleg F-PDIP Hendrawan Supratikno, saat dimintai tanggapan, Selasa (5/5).
Hendrawan menuturkan, di dalam demokrasi, perbedaan pandangan tak ditabukan. Yang penting pada waktunya dapat dibangun kesepakatan.
"Kami termasuk yang menyatakan tidak perlu. Pancasila 1 Juni, Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta), dan Pancasila 18 Agustus, merupakan satu proses berlanjut, satu tarikan napas kebangsaan. Jadi jangan dihadap-hadapkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Legislator dapil Jawa Tengah itu menjelaskan, substansi RUU HIP intinya adalah bagaimana menjamin agar perjalanan negara bangsa ke depan, di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup, Indonesia mampu membangun strategi yang tepat, yang bersumber pada dasar dan ideologi negara, Pancasila.
"Haluan negara penting, agar pengambil kebijakan tidak keluar rel dari nilai-nilai dan semangat juang yang dikandung dalam Pancasila. Yang membuat kita masih optimis di tengah begitu banyak kendala dan keterbatasan, adalah semangat untuk membangun negara bangsa dan masyarakat Pancasila," tuturnya.
"Benar pernyataan yang dituangkan dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen dulu, bahwa semangat penyelenggara negara yang menentukan maju tidaknya suatu negara bangsa," imbuh Hendrawan.
RUU HIP berdasarkan bahan rapat Panja tanggal 20 April terdiri dari 58 Pasal. RUU itu juga masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 dan sudah selesai di tingkat Panja, pun sudah dibahas dalam Rapat Pleno Baleg.
ADVERTISEMENT
Proses selanjutnya RUU tersebut masuk pada tahap penyiapan naskah akhir untuk dibawa ke dalam Bamus DPR, selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
https://kumparan.com/topic/corona