Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penjelasan Perusahaan Es Krim Aice soal Nasib Buruh
5 November 2017 14:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pada 2 November 2017, sebanyak 644 buruh pabrik es krim Aice mengadakan aksi mogok kerja. Aksi yang semula direncanakan selama 15 hari hingga tanggal 16 November ini akan berakhir hari ini. Tuntutan mereka mulai dari pengangkatan karyawan tetap hingga perbaikan kondisi kerja, telah mendapat respons dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi aksi mogok kerja para buruh dengan tagar #salam15hari yang juga ramai di media sosial itu, Humas PT. Alpen Food Industry, produsen es krim Aiceperusahaan, mengirim rilis pernyataan resminya.
Berikut ini tanggapan resmi perusahaan produsen es krim Aice kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (5/11):
Mengenai aksi demonstrasi dan mogok kerja #salam15hari buruh PT Alpen Food Industry (Aice) pada Kamis, 2 November 2017, PT Alpen Food Industry (Aice) menjelaskan sebagai berikut:
1. PT Alpen Food Industry merupakan perusahaan pembuat es krim yang beroperasi di Indonesia dan menjalankan kegiatan produksi, operasional dan penjualan segala peraturan yang berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. PT Alpen Food Industry selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik di antaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi diantaranya program BPJS secara bertahap, program KIS, program JAMKESDA dan JAMKESMAS, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
ADVERTISEMENT
Adapun pada Jumat, 3 November 2017, pemeriksaan pabrik PT Alpen Food Industry telah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kemenakertrans menyatakan Aice telah memenuhi seluruh standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.
Dalam rilis yang dikeluarkan Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR) dan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) pada 2 November 2017, para buruh mengaku sebagian besar dari mereka tidak diikutsertakan dalam BPJS dan persoalan minimnya jaminan kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja lainnya.
3. PT Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk peraturan pemerintah di wilayah pabrik AICE berlokasi terkait dengan proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan.
ADVERTISEMENT
4. Manajemen PT Alpen Food Industry sudah melalui proses mediasi dengan pihak Serikat Pekerja dan perwakilan buruh pabrik untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Adapun kegiatan operasional PT Alpen Food Industry terus berjalan normal dan per 4 November 2017 seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja.
5. PT. Alpen Food Industry sudah tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan dimaksud karena tidak lagi memenuhi standar operasional dan kepatuhan PT. Alpen Food Industry, seperti ketika kami mengetahui bahwa terdapat ijazah yang ditahan oleh perusahaan partner rekrutmen kami (PT Mandiri Putra Bangsa) di masa lalu. Setelah PT. Alpen Food Industry mengetahui hal tersebut dan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa izin perusahaan, maka kami membantu mengembalikan ijazah-ijazah tersebut.
ADVERTISEMENT
Persoalan rekrutmen, kontrak kerja, dan pengupahan menjadi salah satu sorotan dan target utama yang hendak segera diselesaikan. "Karena begini, pelanggarannya kan banyak sekali ya, tapi kita fokus pada kontrak kerja terlebih dulu," ujar Juru Bicara SEDAR, Sarinah, kepara kumparan, Minggu (5/11). Para buruh juga menyambut positif respon perusahaan yang telah bersedia menyanggupi untuk melakukan pengangkatan karyawan tetap.
"Senin kita masuk kerja lagi, beritikad baik agar perusahaan tetap berjalan dan menunggu respon dari perusahaan setelah kami beritikad baik untuk tidak melakukan aksi," ujar Panji Novemberi, Ketua SGBBI.
6. Dapat kami sampaikan bahwa upah yang diterima karyawan PT. Alpen Food Industry berada di atas rata-rata kawasan, pun belum termasuk lembur dan tunjangan lainnya. Tunjangan di dalam gaji yang kami berikan mencakup tunjangan makan, transportasi, shift, kehadiran. Adapun tunjangan di luar gaji yang perusahaan berikan adalah uang lembur, tunjangan jabatan, ulang tahun, kematian, pernikahan, dan kelahiran.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Sarinah memaparkan bahwa hal ini masih menjadi tanda tanya. "Seperti tunjangan-tunjangan itu katanya sudah lama ada, tapi kita nggak tahu tunjangan itu kemana," papar Sarinah. Karena para buruh merasa tidak menerima tunjangan-tunjangan tersebut.
Bagaimanapun, upaya perbaikan kondisi kerja dilakukan bukan hanya demi para buruh semata namun juga produktivitas perusahaan.