Penjelasan PLN Soal Kenaikan Tarif Listrik

13 Juni 2017 14:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi instalasi listrik (Foto: Basri Marzuki/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi instalasi listrik (Foto: Basri Marzuki/ANTARA)
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah menaikan tarif listrik untuk golongan 900 VA mendapat tanggapan beragam. Kenaikan yang terjadi selama tiga tahap sejak Januari hingga Mei 2017, tersebut dinilai membebani masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun, menegaskan kenaikan tarif listrik tersebut hanya berlaku bagi pelanggan 900 VA rumah tangga kategori mampu. Sebelumnya, mereka menikmati subsidi dari pemerintah.
“Kenaikan hanya untuk golongan 900 VA yang mampu saja. Yang 450 VA tetap mendapatkan subsidi,” kata Benny saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (13/6).
Adapun rumah tangga tidak mampu yang masih mendapat subsidi dan tarif listriknya tidak naik adalah sekitar 4 juta pelanggan berdaya 900 VA dan 23 juta pelanggan berdaya 450 VA.
Kenaikan tarif listrik dilakukan setiap dua bulan sejak 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut, tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA naik dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif non subsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Namun, Benny mengatakan tarif listrik golongan 900 VA yang sebelumnya mengalami kenaikan tersebut belum tentu tarifnya akan sama seperti 12 golongan tarif non subsidi.
“Belum ada keputusan apakah nantinya tarifnya sama. Nanti yang menentukan pemerintah,” katanya.