Penjelasan Plt Kadisdik DKI soal Mispersepsi Istilah Cleansing Guru Honorer

23 Juli 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis Dukcapil DKI Jakarta sekaligus plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadis Dukcapil DKI Jakarta sekaligus plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan DKI memberikan penjelasan mengenai istilah cleansing guru honorer yang dianggap menyakiti hati dan martabat para guru honor. Menurutnya ada mispersepsi dalam penggunaan istilah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kita salah persepsi ini, Bapak sekalian, terkait pengertian 'cleansing data'. Data klien singkat yang sering juga disebut data cleansing, merupakan proses identifikasi, deteksi, dan koreksi kesalahan atau ketidakakuratan yang terdapat dalam kumpulan data. Jadi bukan cleansing dalam pekerjaan, yang dilakukan adalah cleansing data," ujar Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI, Jakarta, Selasa (23/7).
Ia mengatakan, pengertian 'cleansing data' pada tenaga honorer adalah sebuah proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan untuk mendeteksi adanya anomali atau ketidaksesuaian yang ada pada guru honor.
Seorang guru merapikan topi salah satu siswa pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut data Disdik DKI, jumlah guru PNS di Jakarta berjumlah 18.885 orang. Sementara guru P3K sebanyak 16.414.
"Jadi untuk guru KKI ada 4.065, guru KKI adalah guru honorer yang diangkat melalui APBD dan tenaga honorer. Tenaga honorer ini adalah tenaga guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah dengan menggunakan dana BOS," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Penjelasan terjadinya pemutusan hubungan kerja antara kepsek dan guru honorer saat ini, berdasarkan hasil TLHP BPK nomor 4/LHP/XVII JKT/1/2024 Tahun 2024 dan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
"Maka tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan yaitu melakukan evaluasi beban kerja guru di satuan pendidikan negeri, melakukan redistribusi dalam rangka pemerataan guru di satuan pendidikan negeri, dan kemudian melakukan penataan data terhadap guru honorer yang ada di satuan pendidikan negeri," ucapnya.
Screenshot formulir cleansing guru honorer di DKI Jakarta Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil tersebut, ditemukan adanya kondisi di mana terdapat penumpukan dan kekurangan pada mata pelajaran tertentu sehingga dari kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan terjadi banyaknya pemutusan hubungan kerja pada bulan Juli 2024.
"Jadi pada saat kita lakukan redistribusi karena adanya tambahan P3K pada tahun 2023 dan tahun 2024, 2023 ada sekitar 4 ribuan kalau enggak salah ya, untuk guru P3K dan guru 6 ribu," tutupnya.
ADVERTISEMENT