Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Penjelasan Polda Metro Jaya soal Heboh Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE
15 April 2025 16:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bus TransJakarta yang sedang melaju di jalurnya terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ditilang. Bus tersebut disebut melanggar Pasal 287 (1) juncto 106 (4) a, b UU LAJ terkait melanggar rambu atau marka.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wadirlantas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyebut kamera ETLE bakal secara otomatis merekam pelat nomor dan jenis pelanggaran yang dilakukan, bukan jenis kendaraannya.
"Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu kendaraannya apa," kata dia kepada wartawan pada Selasa (15/4).
Diduga, kata Argo, ada pelanggaran yang dilakukan di dalam bus tersebut, bisa sopirnya bermain ponsel atau ada penumpang yang duduk di kursi depan tak memakai sabuk pengaman. Selain itu, dugaan pelanggaran lain yang bisa terjadi yakni pelat nomor yang dipakai belum terdaftar.
"Mungkin ini kendaraannya baru," ucap dia.
Jika pelat nomornya sudah terdaftar di sistem, maka tilang akan secara otomatis dianulir. Menurutnya, pihak dari TransJakarta tinggal mengkonfirmasi ke polisi untuk membatalkan tilang ETLE.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt atau pelanggaran yang lain karena terpotret," ucap dia.
Ke depan, sambung Argo, pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait hal tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu sempat viral tilang ETLE yang menyasar ambulans karena menerobos lampu merah.
"Sehingga dengan mungkin nanti akan dilakukan evaluasi sementara ini silakan melakukan konfirmasi untuk menganulir tilang tersebut," ujar dia.