Penjelasan Polisi soal Blangko Biru untuk Teguran Saat PSBB di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Blanko teguran bagi pengendara yang langgar PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Blanko teguran bagi pengendara yang langgar PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Penindakan untuk pengendara yang membandel tak mematuhi aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta sudah mulai dilakukan sejak Senin (13/4).

Tak menggunakan masker menjadi pelanggaran terbanyak selama 2 hari terkahir.

Muncul di media sosial gambar surat mirip dengan surat tilang. Warganet beranggapan, surat itu merupakan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Terkait hal itu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan, surat biru itu merupakan blangko teguran bagi pengendara yang melanggar. Pelanggar yang melanggar akan didata terkait jenis pelanggarannya.

Blangko ini sekilas mirip dengan surat tilang yang biasa diterima pelanggar lalu lintas. Dalam blangko tersebut sejumlah jenis pelanggaran tertulis dengan jelas. Misalnya, seperti jenis pelanggaran yang dilakukan sepeda motor dan pengendara mobil.

Mulai dari tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu pengendara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit hingga sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat tempat tinggal.

collection embed figure

Nantinya bagi pemotor yang melanggar salah satu jenis pelanggaran itu akan dituliskan jenis pelanggarannya dan akan mendapat blangko teguran dari polisi. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama tentu sanksi yang berat telah disiapkan polisi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, alasan pemberian teguran tertulis itu diberikan agar masyarakat bisa lebih disiplin ke depannya.

Petugas melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan PSBB di jalan cempaka putih raya, Cempaka Putih, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Surat teguran itu nantinya tercatat dalam database. Sehingga jika pengendara melakukan pelanggaran yang sama bisa diberikan sanksi tegas.

“Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi,” ucap Yusri, Senin (13/4).

Yusri meminta agar masyarakat mematuhi aturan selama PSBB diberlakukan, termasuk penggunaan masker. Menurut dia jangan sampai tak patuh menggunakan masker bisa dipenjara 1 tahun

“Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pakai ini (masker) kena satu tahun,” kata dia.