Penjelasan Sekda Malinau soal Pengusiran Susi Air dari Hanggar: Kontrak Berakhir

4 Februari 2022 13:20 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus (kedua dari kiri), saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus (kedua dari kiri), saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya buka suara soal pengusiran pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing. Sekretaris Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menolak disebut melakukan pengusiran Susi Air dari hanggar bandara.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, istilah yang tepat adalah pemindahan atau pengosongan hanggar pesawat milik Pemkab Kabupaten Malinau.
"Kami akan menjelaskan secara runut hanggar pesawat milik pemda (Malinau). Berdasarkan surat yang telah masuk ke pemda tahun 2021 permohonan terhadap hanggar pesawat, jadi selain Susi Air, ada pesawat lainnya juga kepada pemda untuk bisa menggunakan hanggar," kata Ernes dalam konferensi pers secara virtual, yang dilihat kumparan, Jumat (4/2).
Ernes menjelaskan benar bahwa Susi Air mengajukan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar itu pada 15 November 2021. Selain Susi Air, ada juga beberapa maskapai lain yang mengajukan penyewaan hanggar. Dia tidak menyebut detail apa saja nama maskapainya.
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Salah satunya Susi Air mengajukan per tanggal 15 November 2021 untuk perpanjangan kontrak sewa. Perlu kami jelaskan kontrak sewa ini tahunan, jadi mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Dan pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Ernes, berdasarkan klausul di beleid kontrak, khususnya terkait tentang berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 9 ayat 1, perjanjian dapat berakhir dengan berbagai pertimbangan.
"Kalau kita bacakan salah satu perjanjian, pasal tentang berakhirnya perjanjian di Pasal 9 ayat 1, perjanjian berakhir apabila: a) tidak diperpanjang lagi setelah masa berlaku perjanjian; b) perjanjian berakhir apabila kejadian Pasal 7 ayat 5, pihak pertama tidak memungkinkan untuk menyediakan atau menunjuk bangunan sebagai pengganti pihak pertama," kata Ernes.
"Lalu yang (poin) c) apabila pihak kedua lalai melakukan kewajiban-kewajiban seperti diatur dalam perjanjian ini, termasuk membayar harga sewa. Nah, tapi kami mengambil pada poin a, yaitu perjanjian berakhir apabila tidak diperpanjang setelah masa berlaku perjanjian," lanjut Ernes. Dalam hal ini Pemkab yang tidak memperpanjang lagi kontrak penyewaan itu. Ernes tak menyebut apa alasannya.
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Menurut Ernes, di pasal yang sama, yaitu Pasal 9 ayat 2, dikatakan pihak pertama (Pemkab Malinau) secara tertulis akan memberitahukan pihak kedua dalam masa 14 hari kalender sejak berakhirnya masa perjanjian.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebelum berakhir tanggal 31 Desember (tiap tahun), 14 hari sebelum masa itu, pemda harus memberi tahu," kata dia.
Ernes mengatakan, berdasarkan hasil rapat tim, menyampaikan melalui surat dari Bupati Malinau tertanggal 9 Desember 2021, yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar di tahun 2022.
"Berdasarkan hasil rapat tim, tim menyampaikan melalui surat bupati tertanggal 9 Desember 2021 yang mengatakan tentang tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar 2022. Kita hitung mundur, berarti 3 minggu 3 hari, jadi sudah memenuhi ketentuan klausul pasal 9 ayat 3. Kita tidak memperpanjang, artinya pihak pemda sudah memberi tahu kepada Susi Air karena masa kontrak habis," ujar dia.
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Lalu kata Ernes, di klausul pasal berikutnya yang dia tidak jelaskan ada di pasal mana, bahwa kepada pihak kedua (maskapai), setelah berakhir masa perjanjian, otomatis harus mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemda. "Ternyata berakhirnya kontrak 31 Desember, karena tanggal 1 Januari tanggal merah, tanggal 2 Januari tanggal merah hari minggu, per tanggal 3 Januari hari Senin itu aktivitas (pengosongan) tidak dilakukan, sehingga keluarlah surat dari kepala dinas perhubungan kepada pihak Susi Air tentang pengosongan gedung hanggar pesawat bandara, ini sudah disampaikan per tanggal 3 Januari," kata Ernes.
ADVERTISEMENT
"Setelah sudah disampaikan, dari pihak Susi Air mengeluarkan surat 3 Januari ditujukan kepada Bupati Malinau yang intinya keberatan untuk keluar dari gedung hanggar yang ada. Kontrak sudah pasti tidak dilanjutkan, tapi pihak susi menyatakan keberatan," lanjut Ernes.
Ernes mengatakan pada tanggal 10 Januari 2022, melalui kepala dinas perhubungan, menyampaikan peringatan kedua kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar pesawat.
Susiair diusir paksa dari Hangar di Malinau, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Karena terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022, sampai hari itu, tidak dilakukan pengosongan hanggar pesawat milik pemda. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 dari perwakilan Susi Air ada datang menemui kepala dinas perhubungan, siap pindah dan memohon diberi waktu 3 bulan untuk memindahkan 2 unit pesawat dalam kondisi rusak," kata dia.
Menurut Ernes, permintaan Susi Air 3 bulan untuk mengosongkan hanggar terlalu lama. Terlebih Pemkab Malinau pada saat itu sudah melakukan sewa kontrak hanggar untuk maskapai lain. Dia tak menyebut apa nama maskapainya.
ADVERTISEMENT
"Dan pihak yang sudah melakukan kontrak kepada pemda sudah melakukan kewajibannya yaitu menyetor retribusi kepada pemda, secara sah mereka sudah membayar yang menjadi kewajiban pihak ketiga. Sehingga wajib pemda menyiapkan, yang merupakan hak bagi maskapai ini. Dan kami coba toleransi kepada Susi Air sampai 14 Januari 2022, ternyata di tanggal 14 Januari 2022 juga belum dilakukan pengosongan. Muncul surat tanggal 17 Januari dari Susi Air tentang pernyataan sikap dan minta diberi waktu 3 bulan. Kemudian kita tidak tanggapi karena sudah ada kontrak (dengan maskapai lain)," kata dia.
Ernes mengatakan lalu pada tanggal 26 Januari 2022, terbitlah surat peringatan ketiga dari Dinas Perhubungan Malinau kepada Susi Air untuk pengosongan hanggar.
"Ini pemberitahuan ketiga, artinya sudah satu bulan. Sebenarnya kita sudah lalai dalam kontrak pertama kepada maskapai lainnnya, tapi kita bangun komunikasi dan mereka bersedia mau memberi ruang. Untuk tiga bulan kami merasa terlalu lama," kata Ernes.
Kondisi di Hanggar Malinau pasca pengusiran paksa pesawat milik maskapai Susi Air, Kamis (3/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ernes mengatakan pada tanggal 31 Januari 2022, belum ada aktivitas untuk pergeseran atau pengosongan hanggar. Harusnya di tanggal 1 Februari 2022 dilakukan eksekusi dari Pemkab Malinau.
ADVERTISEMENT
"Tapi pada saat itu Imlek, jadi kami menghargai yang merayakannya sehingga kami berkomunikasi kepada pihak yang mendapat kontrak dan besoknya, 2 Februari, kita lakukan pemberitahuan kepada bandara Robert Aty Bessing akan melakukan eksekusi hanggar pesawat," kata dia.
"Pemberitahuan izin melakukan area terbatas di bandara, mungkin kalau kita melihat pada proses evakuasi yang pertama sudah sepengetahuan pimpinan dan karyawan. Yang kedua juga disaksikan oleh pihak Susi Air pihak Malinau walau saat itu tidak mau menandatangani berita acara evakuasi tadi. Tapi kami harus lakukan. Dan saat pemindahan, pertama disaksikan dan yang kedua semua yang dipindahkan sesuai dengan kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing, artinya menggeser apa pun material sudah sesuai diletakkan 'di sini ya diletakkan di sini', dan itu sudah dibantu tim engineer dari Susi Air," lanjut Ernes.
ADVERTISEMENT
Ernes juga mengatakan dalam evakuasi pemindahan, ada satu pesawat yang sedang rusak. Namun, kata dia, tidak dipaksakan untuk dipindahkan dengan alasan harus menunggu.
"Nah, di sini kita bisa lihat kerja sama yang baik kooperatif dari pemda dalam rangka pengosongan hanggar pesawat ini sendiri. Jadi kalau dikatakan rusuh saya pikir tidak," pungkas Ernes.
Smart Aviation
Direktur Smart Cakrawala Aviation, Winarso. Foto: Smart Aviation
Penyewa yang menempati hanggar Susi Air adalah Smart Aviation. "Benar (sewa hanggar Malinau). Ya harusnya dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022," kata Direktur Smart Aviation, Winarso, saat dihubungi kumparan, Jumat (4/2).
"Ya [pengajuan penyewaan], itu di Desember [2021]. Di Desember kita mengajukannya. Mereka memang sudah punya rencana untuk tidak memperpanjang penyewaan yang sebelumnya. Soal akhirnya disetujui atau tidak disetujui itu, kan, pemda yang punya kewenangan, itu 100% milik pemda, kan, itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT