Penjelasan Universitas Pancasila soal Temuan Ganja 80 Kg Dalam Kampus

6 Desember 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap bisnis transaksi ganja seberat 80 kilogram di lingkungan kampus Universitas Pancasila (UP), Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan itu, enam pelaku berinisial KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24) ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pihak UP kemudian buka suara atas kasus yang terjadi di dalam lingkungan kampus mereka. Kepala Biro Humas UP, Putri Langka, membenarkan kasus tersebut.
“Pada akhirnya memang ditemukan [ganja] ada di situ (kampus),” ujar Putri di Rektorat UP, Jumat (6/12).
Dalam keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya, terdapat empat lokasi yang dijadikan transaksi para pelaku. Yakni, di lahan parkir kendaraan Jalan Masjid At-Taqwa, Bekasi, lantai dua rumah di Cipinang Asem, Jakarta Timur, Kompleks Mutiara Gading Timur, Bekasi, dan ruang UKM Fakultas Teknik (FT) UP.
Putri mengklarifikasi ruangan tersebut bukan UKM Fakultas Teknik. Ia juga menyatakan penangkapan tersangka tidak terjadi di lingkungan kampus.
Klarifikasi Universitas Pancasila terkait kasus ganja 80 kilogram masuk kampus, Jumat (6/12). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
"Itu ada di ruangan yang biasa digunakan untuk kesehatan, untuk alat-alat kesehatan, UKM PRC (Pancasila Red Cross) itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian penangkapan sendiri tidak terjadi di wilayah UP. Jadi terjadinya di luar, saya kurang tahu ada di mana,” sambung Putri.
Masih merujuk keterangan polisi, terdapat sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut. Di antaranya lima karung putih bermuatan ganja masing-masing 76.000 gram (76 kg) dan sebuah koper hitam bermuatan ganja 3.078 gram (3,07 kg).
Namun, Putri menyangkal dua barang yang ditemukan di kampusnya. Ia mengklaim hanya koper yang diamankan dari UP, seperti dalam video yang beredar di media sosial.
“Iya, jadi kami kalau untuk barang bukti yang berkarung-karung itu, tidak ada di dalam UP, bahwa kemudian itu ada yang ditemukan, buat kami, sih, akan menjadi masukan sekali,” ucap Putri.
ADVERTISEMENT
“Sehingga akhirnya kalau kita lihat di video, ada koper, ya, di situ, nah jadi itu yang kemudian diambil oleh polisi, seperti itu. Tapi yang berkarung-karung itu menurut tadi kami mengumpulkan data tidak ada, ya,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Zarkasih, pria yang ditangkap di Jl.Baru Pelenongan, Pancoran Mas, Depok. Ganja itu rupanya didapat dari MRH yang ditangkap di lahan parkir kendaraan Jalan Masjid At-Taqwa, Bekasi.
Oleh MRH, total ganja itu diduga dibagi sebesar 20.000 gram ke tersangka F di lantai dua rumah di Cipinang Asem, Jakarta Timur. Barang tersebut lalu diberikan kepada DWW di lingkungan Universitas Pancasila.