Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Penjelasan Yusril soal Reynhard Sinaga dan 2 Napi Inggris
14 Februari 2025 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal rencana pemulangan Reynhard Sinaga yang ditahan di Inggris. Pria itu merupakan pelaku tindak pidana pelecehan sejenis.
ADVERTISEMENT
Saat ini Reynhard sudah ditahan di Inggris dengan vonis penjara seumur hidup, serta tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat sampai menjalani 40 tahun kurungan.
Lewat podcast DipTalk yang tayang di YouTube kumparan, Yusril menceritakan bahwa awalnya Inggris meminta dua warganya yang dipenjara ke Indonesia dipulangkan ke sana.
“Inggris memang meminta dua warganya untuk ditransfer ke sana,” kata Yusril kepada kumparan.
Menurutnya, permintaan itu sejalan dengan langkah yang sebelumnya dilakukan oleh negara lain seperti Filipina, Prancis, dan Australia, yang meminta pemindahan narapidana mereka ke negara asalnya.
Kendati demikian, Yusril tidak mengungkap identitas napi Inggris yang bisa menjadi bahan pertimbangan pertukaran tahanan dengan Reynhard Sinaga.
Yusril hanya menjelaskan dalam pertemuan dengan Inggris, pihak Indonesia kemudian membahas kemungkinan pemindahan Reynhard ke tanah air.
ADVERTISEMENT
“Saat bertemu dengan pejabat Kedubes Inggris, kita juga bertanya bagaimana kasus Reynhard ini ke depannya,” ungkap Yusril.
"Kita di sini juga sedang mempelajari kasus Reynhard itu mau diapakan orang ini. Nah, salah satu kan misalnya transfer of prisoners, atau exchange of prisoners dengan Inggris," sambung dia.
Akhir tahun lalu, kasus Reynhard kembali menyita perhatian karena ia mengalami penganiayaan di dalam penjara.
Yusril juga menceritakan bagaimana keluarga Reynhard mendesak pihaknya memindahkan anaknya usai kedapatan babak belur.
"Keluarga Reynhard itu bertemu dengan staf kita di sini, dan mengukurkan permasalahan yang dihadapi oleh keluarganya," ungkapnya.
Yusril bilang, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI London kemudian mengajukan protes agar keselamatan Reynhard tetap terjaga selama menjalani hukuman di Inggris.
Jika kesepakatan pertukaran napi terjadi, Yusril mengatakan Reynhard kemungkinan bisa dipindahkan ke Indonesia sebelum menjalani 30 tahun penjara, yang merupakan syarat minimum di Inggris untuk napi dengan hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Selain Inggris, negara lain seperti Iran dan Meksiko juga pernah mengajukan permintaan serupa.
“Tapi tidak ada orang Indonesia di penjara Meksiko. Di Iran ada, tapi sudah diampuni oleh Presiden Iran. Jadi praktis enggak ada napi kita di Iran,” jelasnya.
Namun, Yusril kembali menekankan bahwa kasus Reynhard belum menjadi prioritas, apalagi jika dibandingkan dengan berbagai napi dengan kasus hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.
“Dibandingkan dengan napi-napi yang lain, warga negara kita yang dihukum mati di Malaysia atau di Arab Saudi, saya katakan ini belum menjadi prioritas untuk kita lakukan transfer of prisoners. Tapi mekanismenya berada transfer of prisoners,” terangnya.