Penjerat Anak Harimau Usia 1,5 Tahun Pakai Perangkap Babi di Sumut Ditangkap

29 Oktober 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AF (24), tersangka dalam perkara memburu dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024) Foto: Instagram/ @gakkum_klhk
zoom-in-whitePerbesar
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AF (24), tersangka dalam perkara memburu dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024) Foto: Instagram/ @gakkum_klhk
ADVERTISEMENT
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumut menangkap pria inisial AF (24 tahun) pada Rabu (9/10) lalu.
ADVERTISEMENT
AF diduga menjadi pelaku penjerat anak harimau Sumatera di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, yang terjadi pada Rabu (11/9) lalu.
“AF merupakan pemasang jerat dan perekam video yang viral di media sosial pada pertengahan September 2024 silam,” tertulis di akun Instagram resmi @gakkum_klhk.
“Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang laki-laki sedang memegang ekor dan memukul kepala harimau sumatera yang sedang terjerat kawat. Dalam video yang mulai beredar pada 10 September 2024 tersebut, anak harimau sumatera masih dalam keadaan hidup,” sambungnya.
Atas perbuatannya, warga Tapanuli Selatan itu dijerat Pasal 40 ayat 1 poin d juncto Pasal 21 ayat 2 poin a UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Anak harimau sumatera berusia 1,5 tahun itu sebelumnya ditemukan mati di Desa Hutarimbaru SM, Kecamatan Kotanopan.
Pihak BBKSDA yang mengetahui hal itu langsung mengevakuasi bangkainya dan melakukan nekropsi.