Penjual Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal UMK ke MK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Seorang pemilik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) bernama Wahyu Triana Sari alias Ana menggugat Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan pengurusan sertifikat halal yang diharapkannya bisa lebih mudah dan difasilitasi oleh pemerintah.

Gugatan Ana tercatat dalam nomor perkara 354/PUU-XXIV/2026. Sehari-hari, Ana menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik secara daring maupun luring. Usaha tersebut menjadi penopang nafkah keluarga.

Dalam keterangannya kepada wartawan, dia mengaku baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, sesuai penahapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024. Jika belum memenuhinya, ia berisiko dikenai sanksi administratif yang dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran.

Saat ini, dia sedang mengurus sertifikasi halal. Namun, dia terkendala sejumlah hal, antara lain: kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah; keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI); serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.

Kesulitan yang paling dirasakan Ana adalah harus mencari informasi secara mandiri karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah seperti dirinya.

Kendala lainnya adalah pada saat pengurusan pernyataan halal melalui situs SIHALAL secara daring. Menurut dia, langkah pertama yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.

Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI. Pada tahap tersebut, Ana mengaku bingung, bila salah memilih klasifikasi ia harus mengulang kembali. Sementara panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum dia temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Hingga permohonan didaftarkan ke MK, menurut Ana, dirinya belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Sebab, ia masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB.

Jika NIB terbit tepat waktu, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026.

Ana menyebut ketergantungannya pada proses dan kecepatan pihak lain, yakni BPJPH, Pendamping PPH, dan Komite Fatwa Produk Halal tersebut, tanpa adanya kepastian bahwa proses dimaksud akan selesai tepat waktu, menempatkannya pada posisi yang rawan dikenai sanksi meskipun telah beriktikad baik dan berupaya memenuhi kewajibannya.

Kuasa hukum Ana, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa kliennya meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai "secara mandiri"/self declare. Sebab, mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare.

Menurut Viktor, jika seluruh bahan baku produk olahan sudah berlabel halal dalam kemasannya, produk tersebut seharusnya sudah dapat mendapatkan pernyataan halal.

Dalam permohonannya, Ana meminta provisi berupa penundaan sementara kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sampai Mahkamah menjatuhkan putusan akhir, mengingat tenggat 17 Oktober 2026 tinggal kurang dari sebulan.

Menurut Ana, apabila sanksi penarikan produk langsung diberlakukan, kerugiannya akan sulit dipulihkan. Bagi pedagang kecil, penarikan produk berarti terhentinya sumber nafkah keluarga. Produk yang ditarik juga dapat dianggap masyarakat sebagai produk yang diragukan kehalalannya, padahal kepercayaan pelanggan yang telanjur hilang tidak serta-merta pulih meskipun sertifikat halal terbit di kemudian hari.

Dalam pokok perkara, ada 12 petitum yang dimohonkan Ana dalam UU Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Berikut isi petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. Pasal 48 angka 1 Ciptaker (Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal) inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Produk adalah makanan, minuman, obat, atau kosmetik yang dikonsumsi dan/atau digunakan oleh masyarakat muslim".

3. Pasal 48 angka 2 Ciptaker (Pasal 4A ayat 1 UU Jaminan Produk Halal) inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil secara mandiri".

4. Pasal 48 angka 20 Ciptaker (Pasal 33A ayat 1 UU Jaminan Produk Halal) inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai kewajiban sertifikasi halal UMK dilakukan melalui pernyataan halal secara mandiri, berdasarkan pedoman, panduan, pengawasan, dan pembinaan pemerintah.

5. Pasal 48 angka 20 Ciptaker (Pasal 33A ayat (2) UU Jaminan Produk Halal) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tanpa syarat).

6. Pasal 48 angka 20 Ciptaker (Pasal 33A ayat (3) UU Jaminan Produk Halal) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tanpa syarat).

7. Pasal 48 angka 20 Ciptaker (Pasal 33A ayat (4) UU Jaminan Produk Halal) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tanpa syarat).

8. Pasal 48 angka 20 Ciptaker (Pasal 33A ayat (5) UU Jaminan Produk Halal) inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ketentuan lebih lanjut soal panduan, pedoman, pengawasan, dan pembinaan penetapan kehalalan secara mandiri diatur dalam PP.

9. Pasal 3 huruf a UU Jaminan Produk Halal, frasa "bagi masyarakat" inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "bagi masyarakat muslim".

10. Pasal 26 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal, frasa "wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk" inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "...secara mandiri".

11. Pasal 67 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "penahapan berbasis risiko (risk based approach), memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri untuk produk impor".

12. Pasal 67 ayat (3) UU Jaminan Produk Halal inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "kewajiban bersertifikat halal UMK dilaksanakan setelah pemerintah memfasilitasi, dan sebelum itu belum dapat dikenakan sanksi administratif".

Reporter Nabilah Siti Nurhikmah