Penjual Whip-Pink 'Tukar Baju', Dulu Buka 24 Jam, Kini Beli Pakai Formulir

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Produk Whip-Pink. Foto: Instagram/@Whip-pink
zoom-in-whitePerbesar
Produk Whip-Pink. Foto: Instagram/@Whip-pink

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan adanya perubahan metode para penjual Whip-Pink yang berisi gas Nitrous Oxide (N2O).

Menurut Zulkarnain, sebelumnya para penjual menawarkan Whip-Pink secara terbuka di sosial media.

"Sebelumnya, Whip-Pink ini diperdagangkan begitu pesan langsung dikasihkan, sesuai dengan bentuknya," ucap Zulkarnain saat memberikan paparan di agenda Focus Group Discussion BNN RI 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O)' di gedung BNN, Cawang, Jaktim, Rabu (18/2).

Zulkarnain menyebutkan, Whip-Pink dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2 hingga 1,5 juta. Akun-akun penjual Whip-Pink ini, menurut Zulkarnain, beroperasi selama 24 jam.

"Ada yang Rp 1,2 juta, ada Rp 1,3 juta, ada Rp 1,5 juta, sesuai dengan paketnya. Langsung diberikan. Begitu telepon, langsung, 24 jam dia buka," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, kini akun-akun yang ia maksudkan telah hilang karena ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sampai hari ini akun itu sudah tutup karena memang ditutup oleh Komdigi, mungkin ada atas permintaan," ujar Zulkarnain.

Kini Dijual Pakai Formulir

Produk Whip-Pink. Foto: Instagram/@Whip-pink

Meski telah ada upaya penutupan akun, penjualan Whip-Pink masih saja bergeliat. Zulkarnain mengungkapkan, penjualan Whip-Pink kali ini memiliki metode lain atau disebutnya 'berubah baju' dengan menggunakan formulir.

"Nah, sekarang, dia berganti baju dengan cara setiap pembeli yang menghubungi call centernya, dia akan memberikan sebuah formulir yang berisi nama, tempat, kemudian badan usaha, dan sebagainya," ungkap Zulkarnain.

Metode tersebut digunakan oleh penjual Whip-Pink untuk penyalahgunaan. Hal itu karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya mengizinkan transaksi Whip-Pink dalam jumlah kecil dan untuk kebutuhan pembuatan whipped cream.

"Kenapa dia lakukan ini? Karena Balai POM hanya mengatur kepada jual eceran yang dipakai propelan untuk whipped cream. Bentuknya kecil," kata Zulkarnain.

Tentu hal ini merupakan siasat agar menghindari izin edar BPOM. Zulkarnain menilai perubahan metode ini merupakan kendala dalam pemberantasan penyalahgunaan gas N2O ini.

"Sekarang sudah berubah seperti itu. Nah, ini menjadi kendala kita," tutur Zukarnain.