Penulis Buku "Jokowi Undercover" Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri (Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri (Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA)

Terdakwa kasus buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5).

Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan terdakwa Bambang terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui bukunya yang didistribusikan lewat akun Facebook pribadi.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata JPU Dafit Supriyanto di ruang sidang, sebagaimana dilansir Antara pada Rabu (10/5).

Baca : Presiden soal Jokowi Undercover: Kalau Tidak Kredibel Kenapa Dibaca?

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam persidangan, kata Dafit, adalah karena penulisan buku itu tak didukung dengan bukti yang valid dan bersifat menyerang kehormatan presiden dan mantan eks Kepala BIN Hendropriyono. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di lingkungan masyarakat karena unsur SARA.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta mengaku tidak merasa bersalah.

Baca : Mabes Polri: Buku "Jokowi Undercover" Berisi Fakta Bohong

Buku Jokowi Undercover. (Foto: Dok. Facebook: Bambang Tri.)
zoom-in-whitePerbesar
Buku Jokowi Undercover. (Foto: Dok. Facebook: Bambang Tri.)

Sementara itu, menurut Dafit, hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menambahkan, terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 15 Mei. "Sidang berikutnya, tidak ada penundaan," kata dia.

Bambang meminta agar dalam sidang pledoi nanti disediakan alat pemutar video karena ada tayangan yang menurutnya harus disaksikan bersama. Kuasa hukum terdakwa yaitu Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi mengatakan siap mengupayakan hal tersebut.