Penumpang KAI di Atas 18 Tahun Baru 2 Kali Vaksin, Wajib PCR Mulai 15 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Stasiun Gambir. Foto: Dok. KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stasiun Gambir. Foto: Dok. KAI

KAI menerapkan kebijakan baru bagi para penumpang kereta api jarak jauh di atas 18 tahun yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 mulai 15 Agustus.

Calon penumpang kereta jarak jauh termasuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek, jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan calon penumpang kereta jarak jauh usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Oleh sebab itu Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

kumparan post embed

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Stasiun Gambir dan Pasar Senen layani test RT-PCR khusus penumpang KA. Foto: PT KAI

Usia 6-17 tahun

a. Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Penumpang berjalan di peron Stasiun BNI City, Jakarta, Sabtu (30/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Senior Manager DAOP I PT KAI, Eva Chairunisa. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi 15 sampai 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (di luar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," kata Eva dalam keterangannya, Minggu (14/8).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Eva mengatakan, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang mengenakan masker saat bersiap menaiki Kereta Api Turangga tujuan Surabaya Gubeng di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (20/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Selain itu, untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat di atas KA.

"Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," jelas Eva.

Lebih lanjut, Eva mengatakan seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.