Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penumpang Kereta Api Kahuripan Buka Pintu Saat Kereta Melaju
16 April 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beredar rekaman video yang memperlihatkan dua penumpang Kereta Api Kahuripan 284 dari Bandung Kiaracondong menuju Blitar , merokok di sekitar bordes serta membuka pintu kereta api saat sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/4) pagi. Dalam video, tampak dua orang pemuda berbaju putih melakukan tindakan membuka pintu dan merokok berkali-kali.
Terkait video yang beredar, PT Kereta Api Indonesia (KAI ) melalui keterangan resmi di media sosialnya, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, terdapat penumpang yang merokok di KA 284 Kahuripan sebelumnya. Namun hal ini sudah ditindaklanjuti oleh rekan kami di KA tersebut. Penumpang tersebut telah diturunkan di Stasiun Nganjuk,” tulis KAI di Twitter.
Tindakan merokok dan berada di bordes termasuk larangan di dalam Kereta Api. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi KAI Nomor PER.U/KL.104/VI/l/KA-2019 Pasal 22 Ayat 2 Poin D dan H:
Berikut isi lengkap Pasal 22:
(1) Selama dalam perjalanan Penumpang berhak memperoleh informasi perjalanan Kereta Api dan ketentuan mengenai pelayanan di perjalanan.
ADVERTISEMENT
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama Petugas Pelayanan Penumpang;
b. nama Kereta Api dan tempat pemberhentian hingga Stasiun akhir tujuan;
c. nomor layanan Penumpang;
d. ketentuan tempat duduk sesuai Tiket;
e. larangan berada di bordes, tempat sambungan, Kereta pembangkit dan tempat lainnya yang bukan peruntukan Penumpang;
f. larangan merokok dan berjudi;
g. larangan menggunakan atau dalam pengaruh narkoba, psikotropika, dan/atau zat adiktif dalam Kereta Api;
h. larangan membuka pintu ketika Kereta Api masih berjalan, belum berhenti sempurna, dan berhenti tidak di Stasiun;
i. larangan mengambil dan merusak barang fasilitas di Kereta Api;
j. larangan duduk dan tidur di lantai Kereta;
k. larangan melakukan perbuatan asusila, berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan, dan/ atau mengganggu Penumpang lain;
ADVERTISEMENT
l. larangan membawa Barang Terlarang dan Barang Berbahaya;
m. kedatangan Kereta Api di Stasiun tujuan Penumpang;
n. makanan dan minuman yang di jual di Kereta makan;
o. petunjuk keselamatan/Induksi Keselamatan;
p. gangguan dalam perjalanan Kereta Api; dan
q. perkiraan kedatangan dalam hal Kereta Api mengalami keterlambatan.
Reporter: Ulfah Salsabila
*****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini .