Penyataan Korban Binomo Berujung Dilaporkan Indra Kenz

8 Februari 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Crazy Rich Medan Indra Kusuma alias Indra Kenz melaporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Maru merupakan korban salah satu aplikasi binary option, Binomo, yang sudah melaporkan dugaan kasus penipuan itu ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Indra melaporkan Maru atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkannya dalam akun YouTube 'Panggung Inspirasi Official'.
Dalam video tersebut, Maru menyebut para affiliator harus diproses secara hukum. Di antaranya, Maru menyebut Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua affiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang," kata Maru seperti dikutip dari akun YouTubenya, Selasa (8/2).
Maru mengatakan para affiliator tersebut bukanlah seorang trader melainkan hanya penipu. Kekalahan para membernya kemudian menjadi keuntungan bagi para affiliator tersebut.
"Kalian affiliator yang menipu orang, menjerumuskan orang, sehingga setiap orang yang loss, setiap orang yang dibantai dalam aplikasi itu kalian mendapat bagian 70%," tambah Maru.
Ilustrasi Trading Forex. Foto: Open Studio/shutterstock
Maru juga menuturkan cara para affiliator ini menipu para membernya. Ia menyebut semua trading yang dilakukan para affiliator hanyalah kebohongan semata.
ADVERTISEMENT
"Cara affiliator ini menipu mereka dengan memainkan akun promo atau mentradingkan akun promo atau saldo palsu. Yang mana saldo palsu atau akun palsu ini difasilitasi oleh broker itu sendiri, lalu mereka memainkan itu dan mereka mencari yang profit. Lalu mereka upload ke youtube mereka," jelas Maru.
"Dan yang lebih parahnya lagi mereka menang di trading, padahal saldo palsu yang difasilitasi oleh broker itu sendiri dan ketika semua loss saldo itu habis seketika mereka itu bisa refresh dan saldo itu kembali lagi," sambungnya.
Sementara itu, pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa, menyayangkan adanya laporan Indra ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pelaporan tersebut adalah suatu bentuk pembungkaman.
"Kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban,” kata Mendrofa lewat keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, usai melakukan pelaporan, Indra juga mengatakan semua untung dan rugi yang didapat dari hasil trading adalah tanggung jawab masing-masing. Banyak pihak yang menuduhnya adalah sumber kekalahan para membernya.
"Semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung atau pun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing," kata Indra kepada wartawan, Senin (7/2).

Binary Option Ilegal, Afiliator Bisa Dipidana

Di lain pihak, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.
Semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.
ADVERTISEMENT
Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k dan UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sekilas Binomo

Binomo adalah broker di luar negeri (offshore) yang berbasis di St. Vincent dan Grenadines, berdiri pada 2014.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Binomo ilegal. Meski ilegal, tapi banyak trader Indonesia memanfaatkan aplikasi platform trading online ini. Aplikasi ini "beroperasi" di 133 negara dan merupakan salah satu broker populer. Iklannya banyak tersebar di internet.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2019, Binomo populer dengan iklan "Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa dirinya bisa menghasilkan 1.000 dolar tanpa meninggalkan rumah" yang kemudian jadi meme.