Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari banyaknya pelanggaran yang direkam kamera ETLE, pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih dulu.
“Tentu dari ribuan capture tersebut tidak semua bisa diolah jadi surat tilang karena dari gambaran tercapture kita harus verifikasi terlebih dahulu,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4).
Menurutnya, pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bakal dicocokkan dengan database. Jika ditemukan perbedaan, maka kendaraan itu tak dapat dikirimkan tilang dan diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian faktor lainnya yakni gambar yang ditangkap oleh kamera ETLE bisa saja buram dan tak dapat terlihat. Hal itu akibat kamera ETLE yang terkena getaran saat kendaraan besar melintas. Pihaknya pun tak bisa menilang.
ADVERTISEMENT
“Kedua ketika capture gambar blur karena mungkin ada getaran kalau di arteri semua kendaraan kecil di jalan tol banyak kendaraan besar jadi ketika ada truk besar melintas kamera goyang kemudian ketika ada kendaraan tercapture hasil kendaraan blur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambodo memastikan bakal memperbaiki kekurangan tersebut dalam waktu dekat untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas.
"Tentu satu dua tiga hari ini akan kami perbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang capture enggak bisa diambil dan sebagainya,” tutup.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di 7 ruas tol mulai 1 April 2022 kemarin. Tindak penilangan itu menyasar kendaraan yang melebihi muatan dan kecepatan.
Ada 5 ruas tol yang dipasangi kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
ADVERTISEMENT
Lima ruas tol tersebut ialah Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, serta Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara untuk tilang elektronik bagi kendaraan dengan muatan berlebih baru diberlakukan di 2 ruas tol, yakni Ruas Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.