Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Didakwa Pidana Penyiaran Berita Bohong
14 September 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyebar hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim (44), menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan pada Selasa (14/9).
ADVERTISEMENT
Adam menyebarkan informasi palsu soal kemunculan babi ngepet di lingkungan rumahnya di Jalan Masjid Alukhlisin RT4/6, Kelurahan Serua, Kecamatan Sawangab, Kota Depok pada April 2021 lalu, hingga membuat kegaduhan di masyarakat luas.
"Terdakwa berusaha melakukan skenario penangkapan sehingga nantinya warga mempercayainya merupakan orang hebat, bisa menangkap babi ngepet," terang Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok Alfa Dera saat membacakan dakwaan.
Pada pembacaan dakwaan, skenario penangkapan babi ngepet berhasil diungkap Polsek Sawangan. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui babi ngepet yang dianggap jelmaan pesugihan ternyata babi asli yang dibeli terdakwa di wilayah Cianjur sebesar Rp 500 ribu. Pembelian dilakukan secara COD dengan menyuruh anak buahnya untuk mengambil babi tersebut.
Alfa menuturkan, pada saat anak buahnya mengetahui bahwa terdakwa menyuruhnya mengambil babi, anak buahnya sempat protes terkait hewan tersebut. Namun terdakwa tetap meminta anak buahnya untuk membawa babi tersebut ke rumah terdakwa.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Selasa (27/4) sekitar pukul 00.20 WIB, terdakwa menggunakan sweater hitam dengan membawa babi ke rumahnya, serta dilepaskan di samping kadang yang sebelumnya sudah disiapkan tersangka untuk menangkap babi ngepet.
"Setelah itu terdakwa memerintahkan warga untuk menangkap babi hutan yang dianggap babi ngepet," ungkap Alfa.
Atas perbuatan infomasi kebohongan yang disiarkan dan dilakukan terdakwa, Kejari Kota Depok menuntut terdakwa dengan Pasal 14 ayat satu dan dua UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau penyiaran berita kebohongan.
Pada persidangan tersebut, terdakwa tidak dihadirkan mengikuti di ruang sidang. "Terdakwa mengikuti persidangan secara online dan berada di Rutan Kelas 1 Depok," pungkas Alfa Dera.
==