Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Penyebar Rekaman Pejabat Batu Bara Dukung 02 Ditangkap
19 Januari 2024 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang diduga penyebar rekaman suara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
ADVERTISEMENT
Rekaman itu disebutkan mengarahkan dukungan untuk pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Informasi yang beredar yang ditangkap adalah pemilik akun X Paltiwest, yang merupakan pendukung Ganjar. Dia pernah merepost konten rekaman itu. Namun Truno belum memberi penjelasan.
"Proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri, namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
Truno tak mengungkap lebih detail identitas pelaku dan motifnya. Saat ini, kata Truno, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," katanya.
"Ini masih proses pendalaman, nanti akan saya mendalami ke Dirtipidsiber dan benar. Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuhnya.
Rekaman bahas dukungan hingga ‘peluru’
Beredar di media sosial rekaman suara yang diduga berisikan percakapan antara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, untuk mendukung paslon nomor urut 02. Adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Rekaman itu beredar dengan tulisan narasi:
“Bocor! Rekaman perbincangan antara Dandim, bupati, kapolres, dan Kajari Batu Bara”.
Video itu juga tersebar dengan cover wajah sejumlah pejabat Kabupaten Batu Bara.
Meski begitu, sejauh ini seluruh pihak yang dituding bersuara dalam rekaman tersebut mengatakan hoaks. Mulai dari Polri, TNI, hingga Kejari Batu Bara.